Golkar Dorong Pimpinan Parpol Bertemu dan Tentukan Sikap soal Putusan Suket Gibran Tidak Sah

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -Partai Golkar mendorong pimpinan partai politik (parpol) bertemu guna menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, adanya putusan MA membuat urgensitas pertemuan elit parpol semakin tinggi.

"Saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan MA ini,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :
Fraksi Gerindra Tentukan Sikap soal MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tidak Sah Usai Reses

“Kalau kemarin cuma putusan MK ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," lanjutnya.

Doli pun berharap, pertemuan elit parpol itu memegang tiga prinsip utama. Pertama, segala keputusan untuk menindaklanjuti putusan itu harus didasari atas kepentingan rakyat. "Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan," ucapnya.

Kedua, tindaklanjut yang disepakati haris berdasarkan kepatuhan dan ketaatan terhadap konstitusi serta menjunjung etika dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :
5 Fakta Persidangan Ijazah Gibran, dari Putusan MK, MA hingga Gugatan di PTUN

"Nah, yang ketiga adalah ya ini juga harus menjadi pertimbangan yang serius. putusan yang akan diambil itu harus tetap berorientasi pada terjaganya keutuhan dan kedaulatan negara ya,”ujarnya.

“Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diterusin atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Baca Juga :
MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Teken GIR MCAA, Perkuat Pertukaran Informasi dan Penagihan Pajak Antarnegara
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Sarana Jaya perkuat tata kelola perusahaan untuk dorong kinerja
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Tak Hanya Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Bekasi Terima Santunan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Klinik Koperasi Desa Merah Putih Wajib Lewati Proses Kredensialing untuk Layani Peserta JKN
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.