JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta maaf atas keterlambatan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026.
Pramono menargetkan pencairan bantuan pendidikan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 6 November 2026.
Sementara itu, proses pencairan bagi penerima yang melakukan perpanjangan ditargetkan rampung pada Selasa (3/11/2026).
“Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini, tetapi saya sudah memerintahkan untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Antara.
"Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai, karena kasihan bagi penerima KJMU yang memang membutuhkan."
Menurut Pramono, keterlambatan pencairan KJMU disebabkan sejumlah persoalan administrasi dan pembaruan data penerima.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan beberapa ketidaksesuaian yang perlu diselesaikan agar proses penyaluran bantuan tidak menimbulkan masalah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJMU Tahap II 2026 Setelah Diundur, Ini Cara Cek Status Penerima
Faktor Penyebab KJMU Tahap II 2026 Terlambat Cair1. Sekitar 1.100 rekening penerima masih menggunakan 10 digit
Pramono menjelaskan, salah satu kendala pencairan berasal dari data rekening penerima KJMU. Pemprov DKI menemukan sekitar 1.100 rekening yang masih menggunakan 10 digit, sedangkan nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri atas 11 digit.
Kondisi tersebut membuat proses transfer perlu diperiksa terlebih dahulu. Pramono mengatakan, apabila dana tetap dikirim menggunakan data rekening yang tidak sesuai, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran bantuan.
“Yang pertama, karena adanya data dengan digit 10 yang jumlahnya cukup besar untuk rekeningnya, padahal digit sekarang kan sudah 11, jumlahnya kurang lebih 1.100 rekening. Kalau kemudian kita transfer, pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.
2. Data KTP penerima tidak sinkron
Kendala berikutnya berkaitan dengan ketidaksesuaian data identitas penerima KJMU. Pemprov DKI menemukan sejumlah data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak cocok.
Ketidaksesuaian tersebut meliputi informasi jenis kelamin, usia, hingga tanggal lahir penerima. Data ini perlu diperiksa agar identitas penerima bantuan sesuai dengan administrasi kependudukan.
3. Pembaruan data desil dan wilayah administrasi
Faktor ketiga adalah pembaruan data desil yang menyebabkan perbedaan dalam proses penghitungan penerima bantuan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menemukan ketidaksesuaian data wilayah administrasi, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Dan angkanya juga cukup besar, termasuk kemudian kita temukan adanya RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang tidak sesuai,” ujar Pramono.
Baca Juga: Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Tata Cara Pendaftarannya
Cara Mengetahui Status Penerima KJMU Tahap II 2026Mahasiswa yang ingin memastikan status penerimaan KJMU Tahap II 2026 dapat melakukan pengecekan secara daring melalui portal Jakarta Edukasi yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Pengecekan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mahasiswa. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Edu Jakarta edu.jakarta.go.id.
- Pilih menu bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Masukkan NIK mahasiswa yang terdiri dari 16 digit.
- Tentukan periode bantuan dengan memilih Tahap 2 Tahun 2026.
- Tekan tombol Cek NIK untuk melihat hasil pencarian.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status mahasiswa dalam daftar penerima KJMU sesuai periode bantuan yang dipilih.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pramono minta maaf
- gubernur dki jakarta
- kjmu
- target cair 6 november 2026





