JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan program potongan harga tiket penyeberangan melalui stimulus ekonomi pemerintah.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan pengurangan biaya penyeberangan dengan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.
Kebijakan ini berlaku di 14 pelabuhan yang tersebar pada tujuh lintasan utama operasional ASDP, termasuk jalur penyeberangan Merak–Bakauheni pulang pergi (PP).
Penjualan tiket dengan stimulus Nataru 2026/2027 dijadwalkan mulai Sabtu, 7 November 2026. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan potongan harga berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
BACA JUGA:Promo DAMRI November 2026, Diskon Tiket hingga Rp50 Ribu! Ini 6 Rute dan Syarat Lengkap
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kapal feri selama libur akhir tahun. Terlebih, lintasan Merak–Bakauheni merupakan salah satu jalur penyeberangan tersibuk yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
Meski pemerintah memberikan pembebasan biaya jasa kepelabuhanan hingga 100 persen, masyarakat perlu memahami bahwa bukan seluruh harga tiket kapal yang digratiskan.
Humas ASDP Bakauheni, Andi Kurniawan, mewakili GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Partogi Tamba, menjelaskan bahwa stimulus tersebut hanya diberikan pada salah satu komponen pembentuk tarif penyeberangan.
"Secara proporsional, komponen jasa kepelabuhanan tersebut setara dengan 21,11 persen dari total struktur tarif tiket penyeberangan. Sehingga pembebasan biaya pada komponen ini memberikan potongan harga efektif sebesar 21,11 persen dari total tarif normal," terang Andi Kurniawan, Minggu (1/11/2026).
Tiket Kapal Bakauheni Diskon Efektif 21,11 Persen, Bukan Gratis TotalProgram stimulus ekonomi Nataru 2026/2027 memang memberikan pembebasan 100 persen terhadap biaya jasa kepelabuhanan. Namun, komponen tersebut hanya mencakup sebagian dari keseluruhan tarif tiket penyeberangan.
Dengan demikian, potongan harga yang benar-benar dirasakan pengguna jasa adalah sebesar 21,11 persen dari tarif normal.
Sebagai ilustrasi, apabila tarif normal tiket penyeberangan sebesar Rp100.000, terdapat komponen jasa kepelabuhanan senilai Rp21.110.
Melalui program stimulus ini, biaya sebesar Rp21.110 tersebut dibebaskan sepenuhnya. Dengan begitu, penumpang hanya perlu membayar Rp78.890.
Skema tersebut diharapkan membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan, terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh bersama keluarga selama libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Api Nataru 2026/2027 hingga 30 Persen, KAI Tawarkan Extra Seat Hemat 50 Persen!
Ini Penumpang yang Bisa Mendapatkan Diskon Tiket ASDPTidak semua kategori kendaraan dan pengguna jasa disebut dalam ketentuan stimulus yang disampaikan ASDP Bakauheni.
- 1
- 2
- 3
- »



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F06%2F3e0f80fc55b84a38d0d94834ee803ccf-20260106TOK10.jpg)

