Polri Masih Dalami Laporan Suket Ijazah SMA Gibran

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polri Masih Dalami Laporan Suket Ijazah SMA GibranNasional | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 15:34Dengarkan Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.

Aduan itu sebelumnya dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait dokumen suket nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

“Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (3/10/2026).

Menurutnya, putusan MK dan MA akan menjadi bahan referensi bagi petugas dalam menangani aduan tersebut. Hal itu akan dipadukan dengan keterangan para ahli untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.

Baca Juga:KAI Commuter Kerahkan Teknisi Prinsipal Perbaiki Gangguan Eskalator Stasiun Duri

“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu per satu,” ujarnya.

“Tentunya kawan-kawan dari Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut kemudian menjadi pengaduan masyarakat (dumas).

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pelapor dan penyidik sempat saling menyampaikan pandangan mengenai laporan tersebut.

"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2026.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Suahasil Waspadai Inflasi Pangan: Ancaman Kekeringan dan Gejolak Harga Komoditas
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
Memahami Bersyukur: Menemukan Kembali Keindahan Hidup yang Penuh Apresiasi
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Mobil Hangus Berisi Mayat Wanita di Indramayu Diduga Terkait Kasus Perampokan
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
MRT Jakarta imbau pengguna patuhi tata tertib usai konten viral
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pakhtakor Tashkent vs Al Nassr 2-6 di LCA 2026: Cristiano Ronaldo Tak Dimainkan, Joao Felix Cetak Brace
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.