JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti perlindungan hak anak dalam kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPAI meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, setiap proses penegakan hukum yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, aparat penegak hukum wajib memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan maupun tindakan kepolisian berlangsung.
"Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," kata Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Antara.
Hak yang menjadi perhatian KPAI adalah pendampingan bagi anak yang dimintai keterangan sebagai saksi serta identitas anak yang wajib dirahasiakan.
Jasra menjelaskan, anak wajib didampingi orang tua atau pekerja sosial dalam setiap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Kemenag Kawal Pemulihan Kondisi Santri
KPAI Soroti Risiko Trauma Akibat PenggeledahanKPAI turut menyoroti waktu pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada dini hari ketika para santriwati sedang beristirahat.
Menurut Jasra, operasi dengan kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan berpotensi menimbulkan ketakutan hingga dampak psikologis jangka panjang.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis," ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum. Aparat tetap harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak, termasuk ketika melakukan tindakan kepolisian di lingkungan tempat tinggal atau pendidikan mereka.
Baca Juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Bakal Libatkan Propam
Hak Santriwati untuk Menutup Aurat Juga DisorotiSelain perlindungan psikologis, KPAI mengingatkan pentingnya menghormati martabat dan hak beragama anak dalam proses penggeledahan.
Jasra mengatakan, santriwati perlu diberikan kesempatan untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas. Hal tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak anak dalam menjalankan keyakinan agamanya.
"Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya," kata Jasra.
KPAI meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara diusut agar perlindungan hak anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- kpai
- kasus penggeledahan pondok pesantren
- sukoharjo
- jawa tengah





