Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan persiapan tersebut dilakukan melalui penerbitan sejumlah regulasi sebagai landasan penyelenggaraan, pengaturan, dan pengawasan bursa tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 untuk mendukung persiapan operasional BMKS.
"Untuk mempersiapkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027, kami telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
Penerbitan kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan bursa sesuai dengan amanat undang-undang terkait sektor jasa keuangan.
“Sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan BMKS sesuai dengan amalan undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Laporkan ke Prabowo, Bursa Mineral RI Ditargetkan Beroperasi 4 Januari 2027
Baca Juga: OJK Buka Peluang Transaksi Bursa Mineral Pakai Dolar AS, Bahas Mekanisme Bersama BI
OJK juga menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan BMKS merupakan bagian dari pelaksanaan mandat sesuai amanat undang-undang sektor jasa keuangan. Melalui kerangka tersebut, OJK mempersiapkan agar aktivitas bursa dapat berjalan dengan tata kelola yang terarah sejak awal operasional.
Dengan target mulai beroperasi pada 1 Januari 2027, penerbitan POJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 menjadi salah satu tahapan persiapan yang dilakukan OJK sebelum BMKS resmi menjalankan aktivitasnya.





