JAKARTA, DISWAY.ID - Ramai kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo, pejabat negara hingga tokoh politik di Indonesia.
Kasus ini dibongkar oleh Bareskrim Polri mulai dari alur kejadian, modus operandi hingga rekayasa sistem yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyadapan tanpa izin (illegal tapping), akses ilegal, serta pengrusakan atau penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal," kata Asep kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.
Ia menambahkan para tersangka, yakni berinisial LSP, ASN dsan EH, diduga telah memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri.
BACA JUGA:Siapa Jenderal LSP? Yusril Ungkap Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Skandal Penyadapan Presiden
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyadapan Ilegal PresidenSeperti diketahui, penyadapan merupakan sebuah tindakan yang dapat menimbulkan persoalan serius, apalagi jika dilakukan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sah.
Praktik ini tak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, melainkan juga menyangkut perlindungan informasi, keamanan komunikasi serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada kondisi tertentu, penyadapan ini bisa menjadi persoalan yang sensitif jika menyasar komunikasi pejabat negara atau pihak yang memiliki tanggung jawab strategis, salah satunya Presiden atau Kepala Negara.
Tentunya, tindakan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas, terutama jika bersangkutan dengan keamanan negara serta kerahasiaan informasi penting.
BACA JUGA:Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026
Hukum Penyadapan di IndonesiaPenyadapan menjadi salah satu tindakan yang tidak bisa dilakukan secara bebas karena berkaitan dengan perlindungan informasi dan hak privasi seseorang.
Di negara Indonesia, ketentuan mengenai larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua regulasi inilah yang mengatur larangan melakukan penyadapan secara tidak sah, termasuk terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi ataupun transmisi elektronik yang bersidat nonpublik.
Untuk selengkapnya, berikut penjelasan mengenai aturan dan juga ancaman hukuman terhadap kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang diungkap oleh Bareskrim.
1. UU ITE- 1
- 2
- »





