Listyo Sigit Dkk Dijerat Pasal Penyadapan, Ancaman Maksimal 10 Tahun Bui

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga UU ITE.

Untuk diketahui, tersangka lain adalah dua pati Polri yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disangkakan dengan pasal KUHP. Ancaman pidananya sampai 10 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Target Penyadapan Listyo Sigit dkk: Prabowo hingga Tokoh Politik

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 332 KUHP. Ancaman pidananya yakni sampai 6 tahun penjara.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

Terakhir, ketiga tersangka juga disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk

"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ujar Kabareskrim.




(rdp/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badai Kuat Terjang Brasil Selatan, 82 Ribu Warga Terdampak Pemadaman Listrik
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Disney Berencana Kembali PHK Ribuan Karyawan untuk Pangkas Biaya
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Tak Tutup Kemunginan Menhut Dipanggil ke Sidang Bupati Kuansing
• 10 jam laludetik.com
thumb
Studi: Kasus dan kematian kanker serviks diproyeksikan meningkat
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Di Tengah Krisis MU, Carrick Justru Tak Sabar Hadapi Roma di Liga Champions
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.