Polri Tetapkan LSP dan 2 Orang sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri tengah menangani kasus penyadapan ilegal. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan.

"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
 

Baca Juga :

Daftar 6 Wakapolda Baru yang Dimutasi Kapolri

Selain ketiga tersangka, Asep menjelaskan pihaknya memeriksa seorang saksi SU.


Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar

Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.

Asep mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping. Sasaran penyadapan ilegal mereka yaitu Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.160 per USD
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Impor Minyak dan LPG via BLU Lemigas Akan Libatkan Pemerintah, Skemanya G2G atau G2B
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Berlangsung Sejak 2010
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
KPAI Soroti Nasib Anak dalam Kasus Penggeledahan Pondok Pesantren, Ini Hak yang Harus Dipenuhi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Lemhannas Ajak Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.