Jakarta, VIVA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkap pihaknya menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses. Ketiga tersangka itu antara lain, Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi.
Dalam keterangan resminya, Komjen Pol Asep Safrudin kegiatan penyadapan illegal ini dilakukan pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka kata dia diduga memerintahkan penyadapan tanpa penyidikan maupun lampiran laporan polisi (LP).
"Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Terungkap pula bahwa penyadapan ilegal yang diduga dilakukan ketiga tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," sambung dia.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka disangkakan atas tiga pasal. Pertama Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Lalu yang kedua pasal pasal 332 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Kemudian yang ketiga Undang-Undang ITE pasal 32 Ayat 1 dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.





