jakarta.jpnn.com - Pakar Hubungan Internasional yang juga Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia (UI) Edy Prasetyono mengatakan Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi.
Indonesia juga strategis di dalam sumber kekayaan alam sehingga proses-proses politik karena itu akan memengaruhi kebijakan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Mendadak Panggil Menteri dan Pejabat ke Istana
”Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu ialah lebih cenderung untuk segera ada RUU anti-spionase asing,” kata Edy saat menjadi narasumber dialog di salah satu stasiun TV swasta nasional di Jakarta, Selasa (3/11).
Menurutnya, sasaran spionase bermacam-macam, seperti perorangan, blackmail, dan bisa untuk memengaruhi satu proses pembuatan kebijakan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Mencurigai Perusahaan Asing Penyebab Karhutla
Yang kedua, bisa juga rahasia-rahasia perekonomian dan sumber alam dan sebagainya.
”Itu luar biasa karena akan memberikan keuntungan yang strategis bagi mereka. Sasaran yang lain adalah bidang-bidang yang disebut critical area dan itu banyak sekali, ada pertahanan juga,” lanjutnya.
BACA JUGA: 2 Tahun Prabowo-Gibran, Fondasi Ekonomi Menguat, Investasi Terus Tumbuh
Akibat dari spionase itu sangat dalam. Ada penjatuhan rezim, pengurasan sumber alam dan sebagainya.
”Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekadar sektor-sektor yang tersebar itu. Oleh karena itu, yang paling penting adalah segera ada RUU antispionase asing,” tegas Edy.
Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang makin kompleks.
Artinya, bukan lagi spionase konvensional, tetapi sudah melibatkan teknologi.
”Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dahulu. Mereka menggunakan teknologi tercanggih. Mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ujar Ardi.
Definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini.
”Di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi, perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase.
”Di sini kalau mau, menurut hemat saya ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, membuat RUU anti-spionase,” ucapnya. (Jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil




