Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan jenderal berinisial LSP kepada Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan makar.
Dia menyebut sejauh ini pemerintah menindaklanjuti kasus ini dengan pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang ITE.
“Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menyebut dalam KUHP ada tiga kategori makar, yakni dilakukan kepada Presiden RI, kepada pemerintah, dan dilakukan untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,” ujarnya.
Meski menegaskan bahwa tindak tersebut penyadapan, namun Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa materi yang disadap maupun tujuan penyadapan dilakukan. Menurutnya hal ini masih dalam proses awal penyidikan.
“Penyadapan itu sendiri merupakan tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE. Telah cukup alasan bagi penyidik untuk mengambil keputusan, menyatakan sebagai tersangka dan kemudian menahan karena ancamannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Kendati demikian, Yusril menyebut pemerintah akan tetap menghormati hak-hak dari para tersangka. Termasuk hak-hak hukum untuk didampingi oleh penasihat hukum, untuk melakukan peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP.




