PDIP Kecam Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden-Ketum Parpol: Langgar HAM dan Hak Demokratis Warga

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

PDI Perjuangan mengecam penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto, ketum parpol, media, hingga pengusaha. PDIP menilai, tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta hak demokratis warga negara.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah Polri sebagai institusi negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi HAM, dan menjaga kehidupan demokrasi.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Hasto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang selama ini diduga digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap masyarakat sipil (civil society), kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh politik.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum perlu diusut secara menyeluruh. Sebab, kewenangan aparat penegak hukum berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara kritis, termasuk pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

Ia menegaskan, pengusutan kasus tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pelaku penyadapan. Aparat juga perlu mengungkap kemungkinan praktik lain yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” katanya.

Hasto juga mengapresiasi jajaran internal Polri yang berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut.

“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa setiap jabatan publik, terutama jabatan yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara seperti aparat kepolisian, harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.

Ia menegaskan, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk melayani kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi, maupun kelompok tertentu. Termasuk, menurutnya, ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.

PDIP, lanjut Hasto, menyambut baik dan mengapresiasi ketegasan serta keberanian Polri dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.

Hasto menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap para pelaku. Kasus tersebut juga harus menjadi bagian dari pembenahan institusi agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.

Ia menilai Polri perlu terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.

“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Hasto.

Sebelumnya Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia disebut menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenderal LSP dan Pelaku Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Piala Asia 2027 Ditunda! Ini Jadwal Barunya, Keamanan Jadi Alasan Utama
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Jadi Pasar Empuk Industri AI, Kok Bisa?
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Australia Menaikkan Suku Bunga ke Level 4,85 Persen, Tertinggi dalam 18 Tahun
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo Tak Berizin, Kemenag Jamin Pendidikan Santri
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.