Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Jenderal Listyo Cs

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Jenderal Listyo CsNasional | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 22:08Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengetahui dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat ini, Listyo sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri bukan perkara biasa. Karena itu, peristiwa tersebut menjadi hal yang dilaporkan kepada Presiden.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Baca Juga:Kapolri Resmi Lantik 27 Pejabat Utama Polri dan Kapolda

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. 

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Baca Juga:Awal Oktober, BNPB Catat 3 Kejadian Karhutla Baru hingga Banjir Nias Selatan

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anthropic Klaim Pendapatan Melonjak 1.100 Persen Jelang IPO
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Kubu Penggugat Suket Gibran Sebut Putusan MA Lebih Berdampak: Hari Ini Kita Tidak Punya Wapres
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Orang Tua Bunuh Anak Usia 20 Bulan, Psikolog Soroti Kesiapan Mental dan Dukungan Negara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Terburuk MU yang Dibenci Para Legenda Klub karena Sok Jago Sepakati Persyaratan Pribadi Pindah ke Atletico Madrid
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Kapolres Bangkalan AKBP Rossa Purbo Bekti Dicopot, Baru Sebulan Menjabat
• 4 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.