Geng Listyo Sigit Menyadap Prabowo Sejak 2025, Lalu Menghapus Jejak Oktober 2026

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kelakuan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) Cs melakukan penyadaran terhadap Presiden Prabowo Subianto diduga telah berlangsung sejak 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa malam (3/1/2026).

BACA JUGA: Konon Begini Konstruksi Listyo Sigit Cs Menyadap Nomor Telepon Prabowo dan Seskab Teddy

Komjen Asep menyebut tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Mereka -sebut saja geng Listyo Sigit, diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon para target secara ilegal dan diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes Bikin AKBP Andika Kehilangan Jabatan

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri.

Adapun modus operandinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

BACA JUGA: Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran Sosok Istimewa, Ini Profil dan Latar Belakang Pendidikannya

Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Asep mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Itu LIMS yang Digunakan untuk Sadap Presiden Prabowo, Begini Penjelasan Ahli
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Tutup 1 Bank di Sumsel, Ada Masalah Modal
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapan bsu.kemnaker.go.id Bisa Diakses untuk Cek BSU 2026 Rp900.000?
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Bangun Kampung Haji di Makkah Mulai Desember, Akuisisi Novotel Thakher
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jokowi ke Jakarta 3 Hari Jelang Sidang Kasus Ijazah, Khozinudin Duga Mau Konsolidasi
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.