JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkokumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memastikan Presiden RI, Prabowo Subianto sudah mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penyadapan.
Adapun Bareskrim Polri pada Selasa malam (3/11/2026) telah menetapkan tiga jenderal, termasuk seorang jenderal bintang empat sebagai tersangka penyadapan dan intersepsi terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto dan sejumlah menteri hingga pengusaha.
Mereka yang jadi tersangka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan Kapolri serta saat ini menjabat Kepala KPS. Lalu dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widaiyswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri).
“Pertanyaan apakah Presiden tahu persoalan ini, sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Ia menegaskan, para pembantu presiden selalu melaporkan segala peristiwa yang ada pada Prabowo.
Baca Juga: Apakah Penyadapan Presiden yang Libatkan 3 Jenderal Terkait Pihak Asing? Ini Jawaban Yusril
“Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini ya, bayangkan seorang Presiden di intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyedapan itu dilakukan,” tuturnya.
“Itu bukan masalah sederhana. Itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.
Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden PrabowoMengenai sejak kapan dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut dilakukan, Yusril menyebut berdasarkan penyelidikan, hal itu dilakukan sejak tahun 2025 atau sekitar dua bulan pascapelantikan presiden.
“Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak tahun 2025, artinya kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu,” kata Yusril.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya
“Jadi (dari) Oktober (ke) tahun 2025 kan berarti 2 bulan kemudian, mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan--ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.”
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- prabowo
- penyadapan
- jenderal tersangka penyadapan
- penyadapan presiden
- listyo sigit prabowo
- yusril ihza mahendra





