JAKARTA - Istana meminta seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan adanya penyadapan. Pasalnya, tindakan tersebut diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyusul kasus penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal bintang dua aktif Polri.
“Dan kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” kata Pras dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Sehingga, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir,” imbuhnya.
Prasetyo mengingatkan, penyadapan ini hanya dilakukan oleh oknum-oknum dan bukan mencerminkan tindakan secara kelembagaan. “Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” pungkasnya.
Diketahui, Listyo Cs menyasar sejumlah pihak dalam dugaan penyadapan tersebut, bukan hanya kepada Presiden Prabowo Subianto, namun ada tokoh politik, LSM, media hingga pengusaha.
(Arief Setyadi )




