JAKARTA, KOMPAS.TV - Batas gaji penerima BSU 2026 di berbagai daerah perlu diketahui pekerja untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sebesar Rp900.000. Sebab, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal berdasarkan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Pekerja di setiap wilayah memiliki standar upah minimum yang berbeda, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, batas gaji penerima BSU 2026 tidak selalu sama di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Lantas, bagaimana cara menghitung batas gaji BSU 2026 dan berapa nominal maksimalnya di berbagai daerah?
Baca Juga: Kapan bsu.kemnaker.go.id Bisa Diakses untuk Cek BSU 2026 Rp900.000?
Cara Menghitung Batas Gaji BSU 2026Penentuan batas penghasilan calon penerima BSU 2026 mengacu pada upah minimum di daerah masing-masing. Terdapat dua mekanisme penghitungan yang digunakan pemerintah, berikut rinciannya:
1. Daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta
Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas penghasilan BSU mengikuti besaran UMK yang berlaku. Nilai UMK tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai nominal ratusan ribu rupiah penuh.
Sebagai contoh, pekerja di daerah dengan UMK sebesar Rp4.250.000 memiliki batas penghasilan BSU sebesar Rp4.300.000 setelah dilakukan pembulatan.
2. Daerah yang tidak menetapkan UMK
Sementara itu, pekerja yang berada di daerah tanpa ketetapan UMK menggunakan UMP sebagai dasar penghitungan batas penghasilan. Sama seperti mekanisme sebelumnya, nilai UMP dibulatkan ke atas hingga mencapai nominal ratusan ribu rupiah penuh.
Contoh Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Berbagai Daerah
Berikut beberapa contoh batas penghasilan penerima BSU 2026 di sejumlah daerah:
DKI Jakarta: Rp5.800.000
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000
Kota Surabaya: Rp5.300.000
Kota Medan: Rp4.400.000
Dengan ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Pekerja di wilayah yang memiliki UMK mengacu pada UMK setempat, sedangkan pekerja di wilayah tanpa UMK menggunakan UMP.
Adapun komponen penghasilan yang diperhitungkan Kemnaker adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Penghasilan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Syarat dan Besaran Bantuan BSU 2026
Selain memenuhi ketentuan batas penghasilan, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2026. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMP/UMK yang berlaku.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
5. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Baca Juga: Alasan BSU 2026 Tidak Cair Meski BPJS Ketenagakerjaan Aktif, Cek Penyebabnya
Pemerintah menetapkan bantuan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total bantuan Rp900.000.
Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penerima yang tidak memenuhi persyaratan, bantuan yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Batas Gaji Penerima BSU
- BSU





