HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mahasiswa menjadi agen literasi keuangan sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Generasi muda diharapkan mampu menyebarluaskan pemahaman sektor jasa keuangan dan mendorong tumbuhnya kewirausahaan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan B. Sasongko, dalam kegiatan OJK Mengajar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (3/11).
Kegiatan bertema “Kenali, Pahami, dan Jelajahi OJK dan Sektor Jasa Keuangan” tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 sekaligus menyambut HUT OJK ke-15.
Hernawan mengatakan, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pengetahuan yang diperoleh di kampus diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar.
“Mahasiswa dan mahasiswi ini betul-betul menjadi agen perubahan. Informasi yang diperoleh dapat dibagikan kepada teman-teman sekitar, keluarga, dan kerabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, OJK memiliki mandat mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen. Peran tersebut penting untuk menjaga industri keuangan tetap sehat, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendukung perekonomian nasional.
OJK juga mendorong industri jasa keuangan terlibat dalam pengembangan sektor riil daerah. Dukungan pembiayaan diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat rantai pasok, hingga memperluas akses pasar komoditas unggulan.
Di Sulawesi, pengembangan ekosistem ekonomi tersebut antara lain menyasar komoditas kakao, pisang Cavendish, dan rumput laut. Penguatan dilakukan mulai dari peningkatan produktivitas, pengolahan, hingga hilirisasi dan perluasan pasar.
“Kita ingin kondisi industri keuangan di daerah itu bagus, tetapi juga memberikan nilai tambah untuk ekonomi di daerah-daerah semua,” jelas Hernawan.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar mewaspadai perilaku konsumtif, fenomena fear of missing out (FOMO), penyalahgunaan data pribadi, investasi ilegal, serta penipuan keuangan digital.
Masyarakat yang menghadapi persoalan layanan jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Wakil Rektor Unhas, Subehan, mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran OJK memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan civitas academica untuk memperoleh pengetahuan langsung dari praktisi industri keuangan.
Dorong Penguatan Keuangan Syariah
Sementara itu, kegiatan OJK Mengajar juga berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman.
Dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Syariah: Tantangan, Peluang, dan Prospek”, Agusman menekankan pentingnya memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah agar masyarakat mampu memahami sekaligus memanfaatkan produk keuangan sesuai kebutuhan.
“Tantangannya jelas literasi dan edukasi yang pertama. Makanya kami datang ke kampus,” kata Agusman.
Ia menyebut, keuangan syariah memiliki potensi besar dalam mendorong kegiatan ekonomi produktif, pemberdayaan UMKM, pemerataan akses pembiayaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, total aset sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah mencapai Rp134,58 triliun atau 11,77 persen dari total aset industri PVML.
Sementara itu, pembiayaan PVML syariah tercatat Rp125,85 triliun atau tumbuh 13,50 persen secara tahunan. Jumlah rekening yang tercatat mencapai 12,31 juta.
Untuk memperkuat industri tersebut, OJK tengah menyusun Roadmap PVML Syariah. Peta jalan ini diarahkan untuk mendorong pembiayaan produktif dan UMKM, memperkuat ekosistem ekonomi syariah, serta memperluas akses melalui digitalisasi.
Agusman juga mengajak perguruan tinggi berkontribusi melalui riset, inovasi produk, peningkatan literasi, serta penyiapan sumber daya manusia yang kompeten di bidang keuangan syariah.
Ia mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk keuangan. Artinya, masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara sekaligus mencermati kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Walaupun ada izin, tetap logika dimainkan,” tegasnya.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, turut menekankan bahwa pengembangan pembiayaan syariah harus berlandaskan nilai dan substansi syariah serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan OJK Mengajar di Unhas dan UIN Alauddin, OJK berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi semakin kuat dalam mencetak generasi muda yang melek keuangan, berjiwa wirausaha, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.





