Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (3/11/2026).
Saksi berinisial S itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supiatna, Rabu (4/11/2026).
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.





