JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Informasi tersebut disampaikan setelah proses penanganan perkara berjalan di lingkungan Kepolisian.
Prasetyo menjelaskan, Kapolri kemudian melaporkan perkembangan kasus dugaan penyadapan tersebut secara langsung kepada Presiden.
BACA JUGA:Daftar Petinggi Polri Terseret Kasus Penyadapan LSP Dibeberkan Selamat Ginting: Belasan Jenderal Akan Jadi TSK
"Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.
Ia mengatakan, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Prabowo memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Presiden juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden tentu memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Prihatin Nama Listyo Sigit Terseret
Sebagai informasi, Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025.
Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
Ia mengatakan nomor-nomor yang disadap itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Polri yang Sadap Presiden Prabowo, Ternyata Punya Dekat dengan LSP
Penyadapan juga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
- 1
- 2
- »





