HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 43 nama tokoh nasional mendadak menjadi perbincangan. Ke-43 nama tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Cs
Nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, mantan presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, tokoh agama, aktivis, pengusaha, hingga insan pers.
Namun, kebenaran daftar 43 nama tersebut belum dapat dipastikan karena Bareskrim Polri belum pernah mengumumkan identitas lengkap individu yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah kelompok masyarakat lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Pernyataan tersebut memperlihatkan luasnya kelompok yang diduga menjadi target penyadapan dalam perkara yang kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan siapa saja individu yang masuk dalam kelompok sasaran tersebut sehingga daftar yang beredar di ruang digital belum bisa dianggap sebagai data resmi penyidikan.
Tiga Tersangka dalam Kasus Penyadapan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiganya, penyidik turut memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyidik menduga proses tersebut dilakukan tanpa verifikasi, dokumen permohonan penyidik, maupun dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Masalah semakin berkembang setelah ditemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Yusril Sebut Kasus Penyadapan Persoalan Serius
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tersebut.
Yusril menilai dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk membuktikan dugaan keterlibatan para tersangka maupun mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Berikut 43 Nama yang Beredar di Media Sosial dan Grup WhatsApp:
- Prabowo
- SBY
- Megawati
- Surya Paloh
- Dasco
- Sjafrie
- Hasto
- Imin
- Bahlil
- Zulhas
- Ganjar
- Rocky Gerung
- Isam
- AHY
- Habib Rizieq
- Habib Bahar
- Gatot
- Sugiono
- Karni Ilyas
- Akhyar
- Hadir
- Jejer Zainudin
- Japto
- Mualem
- Hercules
- JK
- Malik Mahmud Al-Haythar
- Nasrudin Umar
- HT
- A. Barier
- Edy Kusnadi
- CT
- PK Omong
- D. Iskan
- Riady
- ET
- A. Muzani
- U. Hamid
- Asfinawati
- Farwiza Farhan
- Teten Masduki
- S. Iqbal
- M. Isnur
Perlu digarisbawahi, daftar tersebut merupakan informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, bukan daftar resmi yang telah diumumkan atau dibenarkan oleh Bareskrim Polri. (*)





