JAKARTA – Penghulu tidak sekadar menjalankan tugas administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga mengemban amanah besar sebagai penjaga syariat, hukum, dan moral agama dalam membimbing pembentukan keluarga bermartabat.
Oleh karena itu, pentingnya integritas dan profesionalisme para penghulu dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak keagamaan bagi masyarakat. Penghulu pun diminta untuk bertindak sesuai regulasi.
"Ini definisi yang harus dipegang sampai kiamat,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, saat pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu, di kampus Pusbangkom Kemenag, Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip, Rabu (4/11/2026).
“Penghulu membawa syiar keagamaan, membawa nama negara, dan representasi Kementerian Agama di mata publik. Karena itu, setiap tindakan harus berlandaskan regulasi agar masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang sah," lanjutnya.
Abu Rokhmad juga mendorong para penghulu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk menguasai ketrampilan pendukung seperti public speaking dan penulisan publikasi.
Hal ini penting agar penghulu mampu memberikan edukasi keagamaan dan pelayanan publik secara efektif serta responsif terhadap beragam dinamika masyarakat.
"Filosofinya itu maju ke depan, jangan mundur. Jangan malu untuk terus belajar dan membenahi kekurangan. Orang yang paling baik adalah orang yang menyadari kelemahannya, lalu kemudian memperbaikinya," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh peserta untuk menjadikan pelatihan ini sebagai momentum memperkuat komitmen pelayanan. Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama harus dijaga dengan komitmen penuh dan integritas tinggi.




