TASIKMALAYA, DISWAY.ID – Para mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat dan Jawa Tengah menyuarakan keberatan atas perubahan kebijakan insentif dan beban administrasi yang dinilai memberatkan.
Perubahan tersebut tertuang dalam peralihan Surat Keputusan (SK) nomor 63539 menjadi SK 63551 yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra MBG, Ucu Supriatna, menyatakan perubahan skema pembayaran dari tarif harian tetap Rp6 juta menjadi insentif pengelola dapur Rp2.000 per penerima manfaat telah memicu defisit operasional.
BACA JUGA:Kasus Keracunan MBG di Dramaga Masih Misteri, Dinkes Minta Tunggu Hasil Lab
Menurutnya, skema ini memaksa mitra mengalami kerugian hingga Rp80 juta per bulan jika tetap dipaksakan berjalan.
"Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini pemerintah menerapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 per penerima manfaat," kata Ucu dalam konferensi pers di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/11/2026).
Perubahan kebijakan BGN tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dampaknya tidak hanya dirasakan mitra, tetapi juga pemilik dapur.
"Dampaknya kepada mitra, salah satunya adalah biaya kendaraan operasional yang sebelumnya masuk dalam anggaran kini dibebankan kepada mitra," ujar Ucu.
Selain masalah tarif, mitra juga mengeluhkan kebijakan sanksi suspend yang dianggap tidak adil. Ucu menegaskan, kesalahan pelaporan keuangan seharusnya menjadi tanggung jawab perwakilan BGN di dapur umum, bukan langsung menangguhkan insentif mitra.
BACA JUGA:BGN Targetkan 10.000 Dapur MBG Terapkan Sistem Prasmanan hingga Akhir 2026, Ini Keunggulannya
Perwakilan mitra lainnya, Karom, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap penyerapan tenaga kerja relawan. Ia menyebut perubahan signifikan membuat banyak relawan di dapur umum harus dinonaktifkan, padahal program MBG seharusnya mampu membuka lapangan pekerjaan baru.
Permasalahan administrasi juga menjadi beban harian. Selain disibukkan urusan administratif yang dianggap tidak berujung, banyak mitra hingga kini belum menerima pembayaran insentif untuk periode Oktober.
Para mitra menekankan prinsip kesetaraan dalam kemitraan. Mereka mendesak BGN melakukan kajian ulang terhadap seluruh kebijakan yang berubah tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Mitra yang telah menjalankan operasional sejak awal 2025 dengan skema talangan mandiri merasa tidak mendapatkan apresiasi yang layak.
"Ini perlu kita sampaikan kepada kepala badan agar menjadi pertimbangan. Apalagi mitra yang sudah running sejak 2025 yang skemanya talangan dulu. Sampai hari ini tidak ada apresiasi dari pihak BGN," tegas Karom.
- 1
- 2
- »





