Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menjadi bagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN)
Lewat unggahan akun instagramnya, DJP menjelaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS. Sistem tersebut ditujukan untuk mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri.
“SPP-TDLN dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 bukan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip Rabu (4/11/2026).
DJP mencontohkan, dalam kasus pembelian kopi di kafe menggunakan QRIS tidak termasuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Begitu pula ketika masyarakat belanja di mall menggunakan pembayaran metode QRIS tidak dikenakan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Sementara untuk pembayaran atau penyedia jasa luar negeri besar kemungkinan akan dikenakan PPN SPP TDLN. Sebagai contoh saat membayar top up game digital menggunakan QRIS serta membayar langganan streaming. Keduanya kemungkinan masuk dalam skema PPN SPP-TDLN.
Baca Juga: DJP Luruskan Pernyataan Hashim soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak
Baca Juga: Ceria Kembali Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra atas Kepatuhan Pajak
"Jadi transaksi QRIS di dalam negeri, seperti bayar kopi dan belanja di mal tidak dikenakan PPN SPP TDLN ya," pungkas DJP.





