jpnn.com, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dua orang tersangka berinisial AR dan AZ ditangkap beserta barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram.
BACA JUGA: Berpura-pura Jadi Polisi & Tuduh Korban Memiliki Narkoba, Pasutri di Bandung Bawa Kabur Motor
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya di kawasan Cirebon Timur. Polisi mulanya membekuk seorang pembeli terlebih dahulu sebelum akhirnya menggulung jaringan di atasnya.
"Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pembeli, kemudian mengembangkan informasi hingga mengarah kepada dua tersangka," kata Imara dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
BACA JUGA: Hadirkan Konsep dan Menu Baru, YOSHINOYA Buka Outlet di Kemanggisan
Petugas selanjutnya menggeledah sebuah rumah yang disulap menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi pengemasan ganja sebelum disebar ke para pemesan. Di bangunan tersebut, polisi mendapati paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 10 kilogram.
Imara menjelaskan, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di seluruh wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil interogasi, pasokan ganja tersebut dipasok dari daerah Jakarta.
BACA JUGA: Tampil Beda, Crocs Grand Indonesia Hadirkan Concept Store Terbaru
"Barang tersebut rencananya dipasarkan di wilayah Cirebon. Asal pasokannya dari Jakarta dan saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis haram yang dijalankan para tersangka tergolong menggiurkan. Keuntungan yang diraup dari penjualan ganja tersebut diperkirakan mencapai hampir dua kali lipat dari modal awal.
Imara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polresta Cirebon untuk terus mengikis rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi kini memburu pemasok utama dari Jakarta.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atasnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dan AZ kini harus mendekam di balik sel tahanan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




