JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto semakin menjadi perhatian publik.
Tidak hanya ramai diberitakan media nasional, perkara yang menyeret tiga tersangka tersebut kini turut mendapat sorotan sejumlah media asing, mulai dari South China Morning Post (SCMP), Bloomberg, The Japan Times, The Straits Times, hingga The Edge Malaysia.
Sorotan media internasional ini muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Dalam laporan yang dikutip dari South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/11/2026), pihak berwenang Indonesia telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," kata Asep dalam tayangan KompasTV.
Sementara itu, Bloomberg dalam laporannya pada Rabu (4/11/2026) menyoroti bahwa salah satu tersangka disebut merupakan mantan kepala kepolisian nasional atau mantan Kapolri. Pemberitaan tersebut membuat kasus ini semakin menyita perhatian, mengingat dugaan perkara berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara.
BACA JUGA:Apa Itu Makar Disebut dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo? Berpotensi Bahayakan Negara
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan ilegal tersebut ternyata memiliki cakupan yang lebih luas. Aktivitas yang sedang diusut penyidik diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran dugaan penyadapan.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang tengah didalami penyidik adalah dugaan perintah penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang semestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Selain itu, aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Jika terbukti, perkara ini bukan hanya menyangkut persoalan akses ilegal terhadap komunikasi, tetapi juga dugaan tindakan untuk menghapus atau menghilangkan data elektronik.
Luasnya pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan membuat kasus ini semakin serius. Sebab, informasi komunikasi pejabat negara maupun masyarakat memiliki kaitan dengan perlindungan privasi dan keamanan informasi.
BACA JUGA:Demokrat Minta Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas, Khawatir Tokoh Politik Ikut Disadap
Kasus dugaan penyadapan tersebut turut mendapat perhatian peneliti Institute for Security and Strategic Studies (iSESS), Bambang Rukminto.
- 1
- 2
- 3
- »





