Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus yang menyeret perusahaan rokok asal Kudus Jawa Tengah yakni PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya pendalaman kasus tersebut masih dilakukan dan ada kemungkinan upaya penggeledahan di tempat lain kembali dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidik membutuhkan untuk menelusuri lebih jauh lagi bagaimana dugaan praktik-praktik itu dilakukan, sehingga salah satu tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik butuh untuk melakukan penggeledahan kembali guna mendapatkan bukti-bukti tambahan," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).
KPK kembali menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru yang diterbitkan September lalu dan saat ini belum ada penetapan tersangka karena penelusuran masih dilakukan.
"Terlebih dalam perkara ini, KPK baru menerbitkan sprindik umum dan belum ada penetapan tersangka, artinya ini juga masih di tahap awal dan penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini," terang Budi.
Namun, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi jika hasil penggeledahan sudah benar-benar cukup dan ditemukan ada kejanggalan.
"Tentu nanti pasca penggeledahan penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan perkara ini, termasuk temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," jelas Budi.
Budi menegaskan ada kemungkinan penggeledahan di tempat lain dilakukan untuk menambah bukti-bukti terkait dugaan kasus ini.
"Kemudian untuk tempat-tempat lainnya, tentu juga masih terbuka kemungkinan penyidik untuk kemudian melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka pencarian alat bukti yang diperlukan, semuanya masih berprogres, kita tunggu setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan KPK tidak sedang mencari-cari kasus, di mana pengusutan perkara ini sejatinya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
"Enggak ada begitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah dari 2 bulan lalu. Sebelum ramai dibahas, itu di September kami sudah ada sprindik itu," kata Setyo.
KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Djarum di Kudus Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengembangan perkara cukai rokok.
Atas penggeledahan tersebut, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai dari sprindik baru ini.
(chd/mij)




