Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Merbau Asal Papua, 7 dari 23 Kontainer di Surabaya Gunakan Dokumen Palsu

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering) setelah menemukan penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan puluhan kontainer tersebut dilakukan bersama TNI Angkatan Laut setelah aparat memeriksa kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu di Nabire.

Temuan dokumen palsu tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu merbau yang diduga dilakukan melalui penyalahgunaan dokumen legalitas agar kayu bermasalah dapat masuk ke jalur perdagangan resmi.

"Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat," ungkap Aswin Bangun.

Dari 23 kontainer yang diamankan, tujuh kontainer diketahui menggunakan dokumen palsu, sedangkan 16 kontainer lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen pengangkutannya.

Pemeriksaan di Nabire Ungkap Sejumlah Kejanggalan Dokumen Kayu

Pemeriksaan yang dilakukan aparat di Nabire, Papua Tengah, menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu, mulai dari lokasi pemuatan hingga kelengkapan dokumen legalitas bahan baku.

Salah satu temuan menunjukkan bahwa lokasi pemuatan kayu diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas sehingga menimbulkan dugaan adanya persoalan terkait keabsahan sumber bahan baku dalam kegiatan pengolahan tersebut.

Selain itu, pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa pengukuran kayu tidak dilakukan oleh tenaga teknis yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat turut menemukan penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan kayu yang menjadi bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan administrasi dan legalitas.

Berbagai temuan tersebut memperkuat dasar pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya upaya menyamarkan asal-usul kayu melalui dokumen yang secara administratif terlihat sah.

Dalam penelusuran jalur distribusi, aparat telah mengidentifikasi pihak penerima 13 kontainer, sementara identitas penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak pengirim, tetapi juga mencakup sumber bahan baku, kegiatan pengolahan, dokumen pengangkutan, pihak penerima, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan kayu tersebut.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan tindak pidana kehutanan yang ditemukan dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara selanjutnya akan difokuskan pada pemenuhan alat bukti serta pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengolahan, pengangkutan, dan perdagangan kayu merbau tersebut.

Kemenhut Soroti Ancaman Pencucian Kayu terhadap Hutan dan Ekonomi Nasional

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional.

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi persaingan usaha yang sehat, dan memperkuat kebijakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

"Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah. Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat," tegas Dwi Januanto.

Praktik pencucian kayu berpotensi memungkinkan hasil kegiatan kehutanan yang bermasalah disamarkan menggunakan dokumen legalitas untuk kemudian diperdagangkan melalui jalur resmi.

Dari sisi ekonomi, praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu sesuai ketentuan hukum.

Kemenhut menegaskan bahwa perlindungan hutan Papua merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kekayaan alam Indonesia melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan.

Pemerintah juga memandang hutan Papua bukan sekadar sumber bahan baku industri, melainkan ruang hidup masyarakat, habitat berbagai jenis keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Hingga kini, kasus pengamanan 23 kontainer kayu merbau asal Nabire masih dalam proses penanganan hukum dengan fokus pada pembuktian dugaan pencucian kayu, pemeriksaan legalitas seluruh kontainer, dan penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Aparat juga terus mendalami hubungan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, pengiriman, penerima barang, dan pihak yang diduga memperoleh manfaat untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana kehutanan dalam kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kahiyang Ayu Luncurkan SIPANDA, Padanglawas Utara Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Sumut 2026
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Guru Senior Dimutasi, 3 Guru Mundur, Wali Murid TK di Kota Probolinggo Protes
• 5 jam laluberitajatim.com
thumb
Dwi Belajar Siapkan Skenario Alibi dan Cara Membunuh Istri Siri-Anak Tirinya Lewat AI
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Partai Demokrat Menang Pemilu AS, Trump Beri Ucapan Selamat
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Di Mana Letak Rutan Bareskrim, Tempat Listyo Sigit Ditahan Kasus Penyadapan Prabowo
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.