Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat klausul safe harbor untuk melindungi pejabat publik dari potensi kriminalisasi akibat kebijakan yang diambil dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal dan tidak digunakan untuk mempersoalkan keputusan atau diskresi pejabat publik, termasuk dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).
"Perlindungan kebijakan publik, yaitu bagaimana mencegah overkriminalisasi terhadap pejabat publik dan diskresi melalui direksi BUMN melalui klausul safe harbor. Jadi perampasan aset hanya menyasar tindakan ilegal, bukan tindakan diskresi kebijakan. Nah ini juga perlu dirumuskan," kata Kristiawanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Kristiawanto juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai ambang batas minimum nilai aset yang dapat menjadi objek perampasan. Menurutnya, batasan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan undang-undang.
"Sehingga seperti dalam tindak pidana korupsi misalkan, yang bisa ditindak oleh KPK taruhlah 1 miliar, tetapi perkara-perkara yang kecil-kecil ternyata juga bisa diambil alih KPK, satu contoh seperti itu. Maka dari itu dalam batasan ambang minimal aset hasil tindak pidana yang ditangani ini harus jelas, nilainya berapa misalkan, 1 miliar, 2 miliar, nah itu harus dirumuskan secara jelas," ujarnya.
Kristiawanto juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset yang disita maupun dirampas negara. Ia mengusulkan agar pengelolaan aset dilakukan melalui sistem manajemen berbasis digital yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
"Karena sekarang eranya sudah digitalize, jadi membentuk sistem berbasis data manajemen barang sitaan atau perampasan itu terintegrasi secara digital yang dapat diakses oleh siapa pun, kapan pun. Tidak seperti sekarang, sekarang misalkan kejaksaan menyita uang tumpukan triliunan, saya kira itu tidak efektif. Dengan nilai dengan bentuk digital saya kira orang, setiap orang bisa mengakses itu semuanya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan dana pemulihan aset untuk mendukung kebutuhan operasional dalam proses pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
"Artinya gini: tidak membebankan semuanya ini, terkait ini, kepada APBN. Harapannya dari perampasan aset itu ada beberapa yang dikelola secara transparan untuk membiayai proses mekanisme lembaga tersebut. Jadi jangan membebani APBN lagi lah, kurang lebih seperti itu. Harapannya ke depan seperti itu," tuturnya.
Selain itu, Kristiawanto menekankan perlunya kepastian aturan peralihan terkait asas legalitas dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi menjamin kepastian hukum terkait keberlakuan RUU sebagai hukum acara, yaitu lex formalis, undang-undang ini dapat diterapkan langsung sejak diundangkan. Namun objek pidana materialnya tetap menghormati batas daluwarsa penuntutan sesuai prinsip hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kristiawanto menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan agenda yang mendesak untuk segera dibahas dan diselesaikan. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunan dan perumusannya dilakukan secara cermat serta tidak terburu-buru.
"Dengan demikian dalam penyusunannya berpegang teguh pada asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta, ketat pengaturannya, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah baru dalam implementasi. Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini belum disahkan, orang ngantre men-JR (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Nah kita berharap demikian," kata Kristiawanto.
"Terakhir, bahwasanya perlindungan terbaik itu bukanlah janji pejabat pada hari ini, melainkan perlindungan terbaik adalah membangun substansi dan struktur hukum yang baik dengan didukung budaya hukum yang baik juga, sehingga membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan di kemudian hari. Dengan demikian kepastian dan jaminan perlindungan hak asasi manusia akan terwujud bagi setiap warga negara ke depan," tutupnya.





