Saksi Hirmon Kecewa Bayar Ferry Boboho Rp 22,5 M demi "Curhat" Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku kecewa setelah perusahaannya membayar sekitar Rp22,5 miliar kepada Prime Solution Associate, firma hukum milik Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut Hirmon, layanan yang diterimanya hanya berupa konsultasi tanpa pendampingan hukum.

Pengakuan tersebut disampaikan Hirmon dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kamis (4/11).

Di hadapan majelis hakim, Hirmon menjelaskan bahwa perusahaannya yang bergerak di bidang besi dan baja terseret perkara korupsi impor baja yang ditangani Kejaksaan Agung. PT Perwira Adhitama Sejati kemudian berstatus terpidana korporasi dan dijatuhi sanksi.

Hirmon mengaku mengenal Ferry melalui pertemanan dan hubungan bisnis. Ferry sebelumnya pernah membeli besi dari perusahaannya. Ketika perusahaan digerebek dan menghadapi perkara hukum, Hirmon menghubungi Ferry untuk menceritakan masalah tersebut.

"Saya curhat ke Ferry," ujar Hirmon dalam persidangan.

Ferry kemudian menawarkan bantuan hukum melalui Prime Solution. Hirmon menyebut kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian retainer selama lima tahun sejak 2023 dengan nilai Rp25 miliar.

Namun, Hirmon mengatakan perusahaannya hanya membayar sekitar Rp 22,5 miliar. Ia menyebut nilai kontrak tersebut sudah mencakup PPN dan seluruh biaya (all in).

Hanya Konsultasi Tanpa Pendampingan

Hirmon menegaskan tidak pernah menerima pendampingan dari Prime Solution, baik saat penyidikan maupun persidangan. Ia juga mengaku belum menerima laporan atau produk hukum tertulis dari firma tersebut.

"Konsultasi iya, pendampingan tidak," kata Hirmon menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Hirmon, konsultasi yang diberikan hanya sebatas mendengarkan keluhannya mengenai perkara yang menjerat perusahaan.

"Saya hanya curhat kenapa jadi begini, alasannya di mana," ujarnya.

Ia mengaku kecewa, tetapi masih menganggap kontrak tersebut berlaku karena kemungkinan pendampingan masih bisa diberikan dalam proses hukum berikutnya.

"Agak kecewa. Tapi kan masih ada pendampingan lagi, mungkin di kepolisian atau kepabeanan, itu sudah termasuk," katanya.

Setelah itu, Hirmon tidak lagi meminta pendapat hukum kepada Prime Solution. Ia juga mengatakan tidak ada pengembalian dana dari firma tersebut.

Untuk mendampinginya selama penyidikan hingga persidangan, Hirmon akhirnya menggunakan jasa pengacara lain, Eko Purwanto. Biaya pendampingan bagi PT Perwira Adhitama Sejati sebagai terdakwa korporasi mencapai sekitar Rp6 miliar.

JPU kemudian mempertanyakan alasan Hirmon bersedia membayar biaya sebesar itu untuk memperoleh nasihat hukum. Hirmon mengaku saat itu kebingungan karena baru pertama kali menghadapi perkara hukum. Perusahaannya juga belum pernah memiliki pengalaman didampingi kantor hukum.

Mengaku Terbujuk Rayuan

Dalam persidangan, Hirmon sempat menyebut dirinya terkena "omongan manis". JPU kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 Juli 2024. Dalam BAP itu disebutkan bahwa Ferry menjanjikan dapat mengurus perkara agar tidak sampai naik ke tahap berikutnya.

JPU juga mengutip BAP tertanggal 31 Juli 2024 yang memuat keterangan dengan makna serupa.

Hirmon mengatakan, janji tersebut disampaikan secara umum tanpa penjelasan mengenai cara atau langkah yang akan dilakukan.

"Omongan bisa saja, gertak sambal. 'Nanti kita usahakan,'" ujarnya.

Ia mengaku tidak menanyakan jaminan maupun mekanisme kerja yang ditawarkan Ferry.

"Saat itu sudah tidak bisa lagi," katanya.

Hakim kemudian meminta Hirmon menyebutkan kalimat yang membuatnya terbujuk. Hirmon mengaku tidak mengingat secara persis perkataan Ferry. Ia menyebut istilah "omongan manis" sebagai ungkapan normatif.

“Izin yang mulia, ‘omongan manis’ itu bahasa normatif, bukan sesuatu yang nyata. Omongannya sendiri saya sudah lupa, makannya saya bilang terbujuk rayu. Namannya orang marketing, orang jualan, dia bisa melakukan apa saja supaya orang mau membayar,” ujarnya.

"Kami berharap, Yang Mulia, bukan yakin. Kami berharap karena tidak kenal yang lain," lanjut Hirmon.

Hirmon juga membantah Ferry pernah menyebut nama pejabat tertentu terkait perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai kewajaran biaya jasa hukum sebesar Rp25 miliar, Hirmon mengaku tidak bisa menilainya karena saat itu sedang kebingungan menghadapi perkara hukum.

"Kami sedang bingung. Wajar atau tidak, kami tidak tahu, karena kami tidak pernah menghadapi masalah itu," katanya.

Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah

Perkara ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut menerima uang Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka.

Sementara dalam dakwaan TPPU, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara saat Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Febrie membantah seluruh dakwaan tersebut.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap perlawanan atau eksepsi. Dalam sidang pada Rabu (14/10), Febrie membacakan nota keberatan dan menilai surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya.

Tim kuasa hukumnya juga menyebut menemukan 22 persoalan dalam dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan akan mempertimbangkan eksepsi Febrie dan tim kuasa hukumnya bersamaan dengan putusan akhir.

Sementara itu, Don Ritto, terdakwa TPPU lainnya, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apakah Gibran Ikut Disadap Listyo Cs? Menko Yusril: Yang Baru Saya Dengar Presiden!
• 19 jam laluokezone.com
thumb
[FULL] Breaking! Presiden Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit dari KSP Pasca Kasus Penyadapan
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi ungkap penimbunan 308 liter solar subsidi di Kampar Riau
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Wali dan Siti Badriah Bicara soal Kerinduan Lewat Lagu Kangen Awakmu
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
5 Sudut Rumah yang Perlu Diperiksa agar Tidak Mudah Berjamur saat Musim Hujan
• 18 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.