Wacana Pangkas Rambut dan Tukang Pijat Kena Pajak, Sultan Sentil Pemerintah: Dudu VOC Kabeh Dipajaki

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, tvOnenews.com - Wacana pengenaan pajak terhadap sejumlah pekerjaan sektor informal, termasuk jasa pangkas rambut dan tukang pijat menuai perhatian publik. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X turut menyoroti wacana tersebut.

Sultan mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan membebani masyarakat dengan berbagai pungutan pajak. Menurutnya, tidak semua aktivitas ekonomi harus serta merta dikenai pajak. 

"Jangan-jangan ngusung kursi (red: mengangkat kursi) ya dipajaki. Yo ora to. Dudu VOC kabeh dipajaki," sindir Sultan dalam menanggapi wacana tersebut, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan pajak harus memiliki pertimbangan yang matang. Pemerintah perlu melihat kemampuan masyarakat serta dampak kebijakan terhadap kelompok usaha dan pekerja sektor jasa.

Di wilayah DIY, Sultan memastikan kebijakan penarikan pajak akan tetap dilaksanakan secara proporsional.

"Podo-podo sing rekoso (red: sama sama yang susah), proporsional saja (pengenaan pajak)," ucap Raja Keraton Yogyakarta ini. 

Diberitakan, saat ini ada sekitar Rp10 ribu triliun aktivitas ekonomi Indonesia tidak tercatat. Hal ini jauh lebih besar dari yang tercatat sebagai Produk Domestik Bruto (PDB). Sebab, PDB Indonesia yang tercatat dan diakui oleh Bank Dunia dan Bank Indonesia dan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) saat ini baru Rp25 ribu triliun.

Menurut Bank Dunia, kurang lebih 35-40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp10 ribu triliun yang tidak tercatat.

Ekonomi yang tidak tercatat itu berasal dari sejumlah transaksi tunai tanpa kuitansi seperti tukang pangkas rambut, tukang pijat hingga beauty salon sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak dipungut.(scp/buz)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut, Pihak SW Perbaiki Bukti
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Sempat Mandek 7 Tahun, Pramono Lanjutkan Pelebaran Jalan Raya Joglo
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perkuat Operasional Global, Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Moeve di Cekungan Berkine Aljazair
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Gelar RDPU RUU Perampasan Aset, PB PII Dukung Sembari Layangkan 7 Rekomendasi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Satu Kru Gugur dalam Kecelakaan Helikopter TNI di Kalteng
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.