Penyadapan Presiden, Eks Wakapolri: Belum Dapat Disebut Makar

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan KompasTV, Rabu (4/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno berpendapat dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum merupakan bentuk makar.

Kasus dugaan penyadapan ilegal itu menyeret tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau dibilang makar, di mana-mana di dunia ada enggak makar yang dilakukan oleh kepolisian? Enggak ada,” kata Oegroseno yang merupakan Wakapolri periode 2013-2014 dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan KompasTV, Rabu (4/11/2026) malam.

Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, perihal makar tercantum dalam pasal 191, 192, dan 193, mulai dari makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar terhadap negara.

Menurutnya, sebelum menuding adanya dugaan makar, perlu dilihat terlebih dulu apakah unsurnya terpenuhi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar, Singgung Hukuman Mati

“Jadi kalau makar terhadap presiden dan wakil presiden dibaca unsur-unsurnya dulu. Bagi saya, kita lihat dulu pasal 258 ini ayat 1, penyadapan yang dilakukan secara ilegal,” ungkapnya.

“Dari situ dulu, nanti berkembang, ada enggak alat bukti atau alat bukti yang lain, bahwa itu mengarah kepada makar,” imbuhnya.

Oegroseno menegaskan, saat ini belum ada pembuktian terkait dugaan makar. Meski demikian, ia mempersilakan penggunaan pasal itu jika ke depannya memang terbukti ada upaya makar.

“Loh kan belum dibuktikan ini mens rea-nya apa ini. Kemudian alat buktinya apa ini. Kalau nanti terbukti memang ada, silakan dikatakan pasal situ.”

Ia juga menyebut sulit untuk membedakan kategori makar, baik terhadap presiden-wakil presiden, pemerintah, maupun negara.

Saat ditanya apa tujuan melakukan penyadapan jika ujungnya pada upaya makar, Oegroseno balik bertanya, bagaimana mau melakukan makar jika dilakukan perorangan?

“Makar kalau hanya dilakukan perorangan tanpa kekuatan senjata militer yang kuat mau makar seperti apa?” kata dia.

“Tapi kalau penyadapan ini, karena tadi yang mungkin dikatakan ada kedekatan. Biasanya kan pejabat lama itu kalau, ya jangan presidenlah, misalnya pejabat di kesatuan, ‘Eh gimana pengganti saya’, begitu, ya mungkin nanya sekadar itu. Tapi masa harus disadap?”

Baca Juga: Update Kasus Penyadapan terhadap Presiden, Menko Yusril: Ada Indikasi Tindakan Makar

Singgung Pemimpin Lama

Oegroseno kemudian mencontohkan eks pejabat yang tidak dapat memperoleh informasi yang diperlukan saat masa jabatannya selesai. Salah satu cara agar tetap mendapatkan informasi adalah dengan penyadapan.

“Cuma kalau disadap ini, kita kan lihat bagaimana kiprah pak mantan presiden setelah selesai ini dibilang politik, kan bisa. Nah untuk mendapatkan informasi ini. Saya bisa mendapatkan informasi dari BIN dari ini kan kalau saya tidak lagi aktif di Polri kan enggak bisa, apalagi tidak aktif di presiden,” terangnya.

“Nah caranya bagaimana? Ya salah satu cara adalah menyadap tadi seperti itu."

Saat ditanya apakah penyadapan itu dalam konteks untuk memberikan informasi kepada pemimpin yang lama, ia membenarkan. Tapi ia menegaskan itu belum masuk kategori makar.

“Yang lama, itu saja. Belum ada, belum ada (makar). Nanti kalau dikatakan makar terhadap ini, melakukan pembunuhan, ya kan. Terus mengganggu kemerdekaannya, sampai tidak bisa menjalankan pemerintahannya, itu baru ke arah makar.”

Baca Juga: Penyadapan Prabowo, Eks Penasihat Ahli Kapolri Duga Perintah Pemerintahan Sebelumnya

“Jadi kalau penyadapan ini bisa dibuktikan sudah utuh, nanti baru ditemukan bukti-bukti lain yang mengarah petunjuk pada makar, ya silakan pasal makar dimasukkan. Tapi baru berjalan di pasal 258, mari kita buktikan bahwa perbuatan penyadapan ini sudah terbukti, itu saja dulu,” beber Oegroseno.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks wakapolri
  • oegroseno
  • penyadapan presiden
  • penyadapan ilegal
  • penyadapan
  • penyadapan prabowo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Hentikan Sementara Operasional 8 Dapur MBG di Mataram akibat Masalah Laporan Keuangan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Rumah di Kedurus Surabaya Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bahas Alih Status ke PPPK & PNS, AMP Pilih Bertemu Dasco Ketimbang Ikut Demo
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Pentagon Gempar! 6 Pangkalan Militer AS Diduga Diretas, Ratusan Supermarket Prancis Ikut Jadi Sasaran 
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
2 Kali Mangkir, Nusron Wahid Tiba-Tiba Datangi KPK Beri Keterangan | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.