jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra memberi bocoran soal tujuan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril awalnya menyampaikan bahwa penyadapan itu terindikasi untuk makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional.
BACA JUGA: Karier Jenderal Listyo Sigit Eks Kapolri Pilihan Jokowi Berakhir Pahit
Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," ujar Yusril saat konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
BACA JUGA: Geng Listyo Sigit Menyadap Prabowo Sejak 2025, Lalu Menghapus Jejak Oktober 2026
Selain Listyo Sigit, dua orang tersangka lainnya berinisial ASN dan EH yang merujuk pada Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.
BACA JUGA: Chandra Singgung Kedekatan Jokowi-Listyo, Mahfud Dapat Info Hasil Sadapan Sampai ke Solo
Menko Yusril menjelaskan indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan demi menghambat agar Presiden Prabowo tidak mampu menjalankan pemerintahan.
"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," tutur Yusril.
Menurut Yusril, hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Walakin, ketika dilakukan pengembangan, maka nantinya bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya.
Sejauh ini baru ditemukan indikasi bahwa penyadapan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.
Pasal 191 KUHP itu berbunyi; Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan LIMS yang menyasar nomor telepon sejumlah tokoh penting.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam penggunaan sistem tersebut.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan atau perusakan informasi elektronik," ujar Komjen Agus saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10).
Dalam konstruksi perkara, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS).
Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui tahapan verifikasi dan tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang sah.(Ant/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Efriza soal Relasi Prabowo-Jokowi: Makin Panas, Saling Menghancurkan!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




