Satgas PKH bakal Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasi Ilegal

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan terafiliasi dengan oknum AK. Selain itu, Satgas menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal kepada negara.

"Penertiban akan terus dilaksanakan melalui mekanisme tugas kewenangan Satgas PKH yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yaitu penguasaan kembali kawasan hutan atas penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi yang dilakukan oleh AK tadi," kata Barita dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga :

Satgas PKH Siapkan Pidana bagi Perusahaan Terafiliasi AK
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH akan menagih denda administratif dan memulihkan aset. Pelaksanaannya mengacu hasil pemeriksaan serta kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," ujar Barita.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (kiri) Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin 

Barita menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan hukum. Upaya penertiban juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menyelamatkan kekayaan negara. 

Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan sumber daya alam ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen DPD: DPD Awards Beri Panggung Pejuang Daerah yang Kadang Tak Tersorot
• 14 jam laludetik.com
thumb
Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, BGN Rekrut 2 Pejabat KPK
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Mahfud soal Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Kalau Makar, Bisa Hukuman Mati
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Berbagai Daerah, Tak Selalu Rp3,5 Juta
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Listyo Sigit CS Sadap Prabowo! Sekjen Gerindra Sugiono Ungkap Motif Insubordinasi & Dugaan Makar
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.