Polda Maluku Tindak 40 Pelanggar Lalu Lintas di Ambon dalam Operasi Patuh Salawaku

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindak 40 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Ambon dalam pelaksanaan hari kesembilan Operasi Patuh Salawaku 2026. Dari jumlah tersebut, 35 pengendara diberikan teguran lisan, sedangkan lima lainnya dikenakan tilang.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa penindakan berlangsung pada pukul 09.30 hingga 10.15 WIT. Operasi ini menyasar tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Rijali, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Kakialy.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dengan dukungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Humas. Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan dan kelengkapan berkendara, mengatur arus lalu lintas, serta memberikan teguran dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Fokus pada Kesadaran Keselamatan

Kombes Pol. Rositah menegaskan bahwa Operasi Patuh Salawaku tidak hanya berorientasi pada penindakan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Ia mengingatkan para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, melengkapi dokumen kendaraan, dan menaati rambu-rambu jalan.

Menurutnya, keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kehadiran petugas kepolisian. Hal itu juga sangat bergantung pada kesadaran setiap pengguna jalan dalam menjaga ketertiban dan menghormati sesama pengguna jalan.

Polda Maluku mengharapkan operasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat. Dengan demikian, tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta mampu menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kriteria Tiket Pesawat Dapat Insentif PPN dari Pemerintah Jelang Nataru 2026/2027
• 21 jam laludisway.id
thumb
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Perubahan Jadwal Kereta per 1 Desember 2026
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jokowi Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Hari Ini, PN Jaktim Batasi Pengunjung
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Viral Koptu Berseragam Jenderal di Bandara Juanda, Diduga Ada Masalah Kesehatan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Ini Lokasi Jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel 5 November 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.