Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada upaya pengalihan isu penyadapan ilegal dengan menyebut dirinya akan menjadi calon wakil presiden (cawapres), menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Dasco menegaskan isu tersebut tidak benar.
“Ada upaya pengalihan isu, saya pastikan itu hoaks,” ujar Dasco dikutip dari akun Instagram-nya @sufmi_dasco, Kamis, 5 November 2026.
Dok. Akun Instagram-nya @sufmi_dasco
Isu ini mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, yakni LSP, ASN, dan EH.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam perkara penyadapan tersebut. Di antaranya, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga :
Gerindra Desak Polri Dalami Dugaan Makar di Balik Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.




