Bintang Mahaputera Listyo Sigit Terancam Dicabut? Ini Aturannya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Presiden Prabowo Subianto memberi tanda kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bintang Mahaputera Listyo Sigit yang diberikan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan di tengah kasus dugaan penyadapan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum mencabut penghargaan tersebut dari mantan Kapolri itu.

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo diberikan oleh Prabowo pada Kamis (1/10/2026) saat pelantikannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Lantas, apa arti Bintang Mahaputera Adipurna dan bagaimana aturan pencabutannya?

Baca Juga: PDIP, Gibranisti, & Pengamat Politik Soal Teka-Teki Otak Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit

Arti Bintang Mahaputera

Melansir laman resmi Presiden RI pada Kamis (5/11), Bintang Mahaputera adalah salah satu Tanda Kehormatan Bintang sipil yang diberikan kepada seorang warga negara.

Biasanya, Tanda Kehormatan diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2009, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara.
3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya. Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan penerima Gelar dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta. Kemudian, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, di mana pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara, hingga pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Bahkan penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama ketika meninggal dunia. Selain untuk WNI, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera juga dapat diberikan kepada warga negara asing dengan 2 syarat khusus.

Syaratnya adalah kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan dan/atau berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

Aturan Pencabutan Bintang Mahaputera

Mengutip laman Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Kamis (5/11/2026), mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan. 

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dalam Pasal 79 ayat 1, disebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat 2 mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sementara ayat 3 menegaskan, keputusan pencabutan dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: [FULL] Siapa Beri Perintah Eks Kapolri Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo? | SATU MEJA

Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan dengan disertai alasan dan bukti pendukung.

Usulan tersebut selanjutnya diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Bintang Mahaputera Listyo Sigit
  • Bintang Mahaputera
  • Listyo Sigit
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Moeve di Cekungan Berkine Aljazair
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Akhirnya Diperiksa Soal HGB Summarecon, Nusron Wahid Sebut Sudah Iizin Perjalanan Dinas
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BGN Hentikan Sementara Operasional 8 Dapur MBG di Mataram akibat Masalah Laporan Keuangan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Serang, Ketua Dewan Buka Suara
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Toko Kelontong di Sleman Ditutup karena Persoalan Jarak 300 Meter
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.