Pemkot Surabaya Minta Diskotek Siapkan Fasilitas Penanganan Pengunjung Mabuk

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta diskotek menyiapkan fasilitas penanganan pengunjung mabuk karena pengaruh minuman beralkohol.

Irna Pawanti Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan, permintaan itu dalam rangka pengetatan pengawasan diskotek.

“Selanjutnya kita cek, pengelola sudah berkomitmen dengan kita dan membuat surat pernyataan, seperti penanganan bagi pengunjung yang dalam keadaan mabuk,” kata Irna Rabu (4/11/2026).

Ia menekankan fasilitas penanganan pengunjung mabuk itu bisa berupa ruangan khusus dengan tenaga kesehatan.

“(Lalu) kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang. Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya,” ujarnya.

Sementara karyawan diskotek, kata Irna juga harus paham penanganan pengunjung dalam pengaruh alkohol.

“Termasuk kita ngecek kepada karyawan di diskotek tersebut, apa sudah paham untuk penanganan pengunjung yang akan pulang dalam keadaan mabuk. Itu menjadi komitmen kita kepada para pengelola diskotek, kelab malam untuk menyediakan,” tambahnya.

Menurutnya, beberapa diskotek sudah menyediakan. Namun Satpol PP akan memastikan fasilitas itu benar-benar lengkap bukan hanya ruangan kosong.
​
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita ngecek lagi, ruangannya benar-benar kamu sediakan, ada kursi, ada tempat, atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno? Nah, itu saya enggak mau. Jadi ya sebenarnya harus ada kursinya, tempat yang memang untuk penanganan pengunjung yang pulang dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Selain fasilitas penanganan pengunjung mabuk, aturan lain, diskotek tidak boleh memasukkan anak di bawah umur 18 tahun dan wajib mematuhi ketentuan perizinan.

“Kemudian situ juga kita cek, misalnya ada yang masuk umur 20 kan boleh masuk, tapi sebelum 21 dia tidak boleh minum (minuman keras,” ungkapnya lagi.

Sebelum pengetatan pengawasan ini, pengawasan selama September 2026, Satpol PP menemukan tujuh anak di bawah umur di tiga pengelola RHU. Temuan tersebut juga mencakup pengunjung berusia di bawah 21 tahun yang mengonsumsi minuman beralkohol.

“Sebelum (pengetatan) pengawasan ini ada sekitar mungkin kalau dari RHU ya, sekitar ada 7 anak. Mereka datang bergerombol, anak-anak masuk (di antara gerombolan), ada yang usianya tidak memenuhi syarat untuk masuk. Itu kita langsung melakukan teguran itu kepada pengelola,” pungkasnya. (lta/fia/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warung Bakso di Semarang Buang Limbah ke Got Depan Rumah Warga, DLH: Langgar SOP
• 14 jam laludetik.com
thumb
Aksi Dramatis Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lintas Provinsi | KOMPAS MALAM
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Siapa Letjen TNI Ariyo Windutomo Pengganti Listyo Sigit sebagai Plt KSP?
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Bhayangkara Lampung FC tundukkan PSPS Pekanbaru 3-1 dalam I League Cup
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Temui Presiden Prabowo di Istana, Mualem Bahas Nasib Dana Otsus hingga Bendera Aceh
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.