Sebanyak delapan personel Polresta Karawang, Jawa Barat, diperiksa Bidang Propam Polda Jabar. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul dugaan pembebasan sejumlah tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).
Informasi yang dihimpun, delapan personel yang diperiksa terdiri dari Kasat Narkoba Polresta Karawang berinisial AW, seorang kanit, dan tujuh penyidik.
Kapolresta Karawang Kombes Mario Prihantono membenarkan adanya pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jabar terhadap delapan anggotanya tersebut.
"Permasalahan sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat," kata Mario saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (5/11).
Sejumlah tersangka pengedar OKT tersebut sebelumnya merupakan hasil penangkapan BNN Kabupaten Karawang yang kemudian diserahkan kepada Polresta Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
"Iya betul (dari BNNK)," ujarnya.
Delapan personel yang diperiksa itu disebut telah dinonaktifkan dari jabatan dan tugasnya. Mereka juga telah dimutasi ke Polda Jabar.
Dugaan pembebasan sejumlah pengedar OKT oleh anggota kepolisian tersebut turut menjadi sorotan di media sosial.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kronologi dugaan pembebasan para pengedar OKT tersebut. Hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Jabar terhadap delapan personel Polresta Karawang itu juga belum disampaikan.





