Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku terkejut mendengar kabar bahwa pimpinan Komisi III menjadi korban penyadapan Listyo Sigit Cs. Padahal, kata dia, Komisi III DPR RI selalu berpandangan baik terhadap institusi Polri saat dipimpin Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap. Kami selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti ini ya kita kita lihat nanti perkembangan bagaimana," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman mengaku kecewa jika kabar penyadapan terhadap pimpinan Komisi III DPR itu benar adanya. Ia menegaskan persoalan penyadapan ilegal itu harus disikapi dengan serius.
"Tapi kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya," katanya.
Habiburokhman juga menyinggung sikapnya selama ini terhadap Listyo Sigit saat menjadi Kapolri. Ia mengakui bahwa dirinya pernah menyampaikan pujian terhadap Listyo Sigit, meskipun kini muncul dugaan keterlibatan mantan Kapolri tersebut dalam kasus penyadapan ilegal.
Habiburokhman menjelaskan, pujian yang pernah disampaikan kepada Listyo merupakan sikap yang didasarkan pada keyakinannya terhadap penilaian saat itu.
"Iya, ya sama aja kayak Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau, ya kan ya. ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu, ya kan ya," kata Habiburokhman.
"Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, ya. Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.





