JAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II 2026. Bantuan PIP ini dibuka sampai 8 November 2026. Lantas bagaimana panduan pengajuan menggunakan aplikasi PIP Kemenag, simak ulasannya berikut ini.
Bantuan PIP ini menjadi langkah strategis bagi siswa madrasah ataupun keagamaan dari keluarga kurang mampu dengan pemberian dana pendidikan dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Instagram Pusat Pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan (Puspenma) Kemenag, pendaftaran PIP ini tidak bisa dilakukan langsung oleh para siswaa melainkan dilakukan oleh satuan lembaga pendidik atau pihak sekolah.
Baca Juga: Mensos Sebut Warga Terdampak Karhutla Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah | KOMPAS PETANG
Panduan Pengajuan Menggunakan Aplikasi PIP KemenagDikutip dari Instagram puspenma kemenag berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh satuan pendidik:
- Buka aplikasi PIP kemenag atau akses melalui link https://pip.kemenag.go.id/login
- Ketikan email SSO EMIS beserta password dan pilih sebagai operator
- Aktifkan 2FA kemudian klik Aktifkan
- Dowload aplikasi google authenticator pada ponsel masing-masing
- Scan barcode untuk memperoleh koed otp, kemudian buka Authenticator karena kode akan muncul di aplikasi tersebut
- Ketik kode OTP yang ada pada aplikasi Google Authenticator
- Selesaikan hingga masuk pada dashbord aplikasi PIP
- Akan terdapat nominasi sementara yang terbeentuk dari data siswa dan desil nasional
- Bagi pihak operator dapat menaandai siswa yang ingin diajukan menjadi calon DNT
- Verifikator akan melakukan pengecekan, keputusan dapat disetujui atau dibatalkan
- Jika usulan diterima, operator kemudian mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Setelah seluruh data terverifikasi, dana PIP akan tersaalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan
Sebelumnya dilansir dari pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id bantuan PIP disesuaikan dengan tingkat atau jenjang pendidikan
Baca Juga: Kaltim Terima Bantuan Presiden Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla | JMP
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Siswa Reguler: Rp450.000 per tahun
- Siswa Baru dan Kelas Akhir: Rp225.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa Reguler: Rp750.000 per tahun
- Siswa Baru & Kelas Akhir: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa Reguler: Rp1.000.000
- Siswa Baru & Kelas Akhir: Rp500.000
Perbedaan nominal ini terjadi karena siswa baru dan siswa akhir hanya menjalani satu semester efektif dalam satu tahun anggaran berjalan
Perhitungan anggaran pemerintah berjalan dari bulan Januari higga Desember
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pengajuan
- aplikasi pip
- pip kemenag
- cara pengajuan
- program indonesia pintar





