Bagaimana Cara Pengajuan Gunakan Aplikasi PIP Kemenag, Simak Informasi dan Cara Lengkapnya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2026 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan. (Sumber: Instagram @puspenma.kemenag)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II 2026. Bantuan PIP ini dibuka sampai 8 November 2026. Lantas bagaimana panduan pengajuan menggunakan aplikasi PIP Kemenag, simak ulasannya berikut ini. 

Bantuan PIP ini menjadi langkah strategis bagi siswa madrasah ataupun keagamaan dari keluarga kurang mampu dengan pemberian dana pendidikan dari pemerintah. 

Dikutip dari laman resmi Instagram Pusat Pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan (Puspenma) Kemenag, pendaftaran PIP ini tidak bisa dilakukan langsung oleh para siswaa melainkan dilakukan oleh satuan lembaga pendidik atau pihak sekolah. 

Baca Juga: Mensos Sebut Warga Terdampak Karhutla Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah | KOMPAS PETANG

Panduan Pengajuan Menggunakan Aplikasi PIP Kemenag 

Dikutip dari Instagram puspenma kemenag berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh satuan pendidik: 

  1. Buka aplikasi PIP kemenag atau akses melalui link https://pip.kemenag.go.id/login 
  2. Ketikan email SSO EMIS beserta password dan pilih sebagai operator 
  3. Aktifkan 2FA kemudian klik Aktifkan
  4. Dowload aplikasi google authenticator pada ponsel masing-masing
  5. Scan barcode untuk memperoleh koed otp, kemudian buka Authenticator karena kode akan muncul di aplikasi tersebut
  6. Ketik kode OTP yang ada pada aplikasi Google Authenticator 
  7. Selesaikan hingga masuk pada dashbord aplikasi PIP 
  8. Akan terdapat nominasi sementara yang terbeentuk dari data siswa dan desil nasional 
  9. Bagi pihak operator dapat menaandai siswa yang ingin diajukan menjadi calon DNT 
  10. Verifikator akan melakukan pengecekan, keputusan dapat disetujui atau dibatalkan
  11. Jika usulan diterima, operator kemudian mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) 
  12. Setelah seluruh data terverifikasi, dana PIP akan tersaalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan

 Sebelumnya dilansir dari pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id bantuan PIP disesuaikan dengan tingkat atau jenjang pendidikan 

Baca Juga: Kaltim Terima Bantuan Presiden Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla | JMP

Jenjang SD/SDLB/Paket A

  • Siswa Reguler: Rp450.000 per tahun 
  • Siswa Baru dan Kelas Akhir: Rp225.000

Jenjang SMP/SMPLB/Paket B 

  • Siswa Reguler: Rp750.000 per tahun
  • Siswa Baru & Kelas Akhir: Rp375.000 

Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C 

  • Siswa Reguler: Rp1.000.000
  • Siswa Baru & Kelas Akhir: Rp500.000

Perbedaan nominal ini terjadi karena siswa baru dan siswa akhir hanya menjalani satu semester efektif dalam satu tahun anggaran berjalan

Perhitungan anggaran pemerintah berjalan dari bulan Januari higga Desember 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pengajuan
  • aplikasi pip
  • pip kemenag
  • cara pengajuan
  • program indonesia pintar
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Efek Karhutla, BPS: Ekonomi Kalimantan Tumbuh Terendah pada Kuartal III 2026
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pendukung Jokowi dan Roy Suryo Disekat hingga 400 Meter dengan Dua Ring Pengamanan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kabar Terbaru Truk Listrik Fuso e-Canter di Indonesia
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhub Revisi Target Elektrifikasi Angkutan Umum Perkotaan, Ada Apa?
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Massa Pendukung Jokowi dan Roy Suryo & Dokter Tifa, Lebih Banyak Mana?
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.