Madiun (beritajatim.com) – Pertemuan di Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menjadi awal petaka bagi pasangan suami istri, Muchamad Miftah dan Nurkhayati. Keduanya diduga menjadi korban penipuan seorang pria berinisial RAR yang mengaku sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Saat pertama kali bertemu, RAR memperkenalkan diri sebagai warga Nganjuk. Dia juga mengaku bekerja sebagai pegawai tetap KAI Daop 6 Yogyakarta. Pengakuan tersebut membuat Miftah percaya dan tidak menaruh curiga terhadap pria yang belakangan diketahui berasal dari Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, itu.
Dari perkenalan tersebut, RAR kemudian menawarkan bantuan agar anak Miftah dan Nurkhayati bisa diterima bekerja di lingkungan KAI wilayah Daop 7 Madiun. Namun, tawaran yang semula memberikan harapan itu justru berujung kerugian hingga Rp104,5 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto menjelaskan, perkenalan antara tersangka dan korban bermula ketika keduanya bertemu di Masjid Baitul Makmur, Wonoasri. Saat itu, tersangka mulai membangun kepercayaan dengan mengaku sebagai pegawai KAI.
“Awalnya pelaku bertemu dengan Muchamad Miftah di Masjid Baitul Makmur, Wonoasri. Pelaku mengaku sebagai pegawai tetap KAI Daop 6 Yogyakarta,” ujar Ichsan, Kamis (5/11/2026).
Untuk memperkuat pengakuannya, RAR juga kerap mengenakan atribut yang identik dengan pegawai KAI dalam aktivitas sehari-hari. Dengan cara tersebut, tersangka semakin mudah meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan membantu proses penerimaan pegawai di perusahaan pelat merah tersebut.
Setelah hubungan keduanya semakin dekat, tersangka mulai menawarkan bantuan kepada Miftah agar anaknya bisa diterima menjadi pegawai KAI di wilayah Daop 7 Madiun. Tawaran itu disertai janji bahwa proses penerimaan bisa dibantu hingga dinyatakan lolos.
Untuk mewujudkan tawaran tersebut, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan melengkapi kekurangan persyaratan penerimaan pegawai.
Korban yang percaya dengan identitas dan pengakuan tersangka kemudian memenuhi permintaan tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu waktu.
Aksi dugaan penipuan itu berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, RAR terus meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan yang berkaitan dengan proses rekrutmen.
“Uang tersebut diminta secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp104,5 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Ichsan.
Besarnya uang yang telah diserahkan membuat pasangan suami istri asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, tersebut berharap anak mereka segera mendapatkan pekerjaan sesuai janji tersangka. Namun, hingga waktu berjalan cukup lama, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Kecurigaan korban akhirnya muncul setelah janji penerimaan pegawai KAI tidak juga menjadi kenyataan. Miftah dan Nurkhayati kemudian berupaya memastikan keberadaan tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang sebelumnya diberikan RAR.
Namun, pengecekan tersebut justru mengungkap kejanggalan. Tersangka ternyata tidak tinggal di alamat yang dimaksud. Bahkan, warga sekitar tidak mengenal nama maupun keberadaan pria tersebut.
Dari situ, korban mulai menyadari bahwa pengakuan dan tawaran pekerjaan yang disampaikan RAR patut dicurigai. Keluarga yang merasa dirugikan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun.
Ichsan menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan status pekerjaan tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai pegawai outsourcing KAI Daop 6 Yogyakarta.
“Untuk status pekerjaan pelaku, apakah benar pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing di KAI Daop 6, masih kami klarifikasi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, RAR kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Madiun menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian aksi tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menjadi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu dengan meminta sejumlah uang. Terlebih jika tawaran tersebut mengatasnamakan perusahaan atau instansi resmi. (rbr/kun)




