Kapolri Suyudi Bertemu Jenderal Purnawirawan, Bahas Kasus Listyo Cs Sadap Prabowo

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kapolri Suyudi Bertemu Jenderal Purnawirawan, Bahas Kasus Listyo Cs Sadap PrabowoNasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 15:34

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri. Kegiatan itu juga membahas soal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah Jenderal kepolisian, salah satunya Listyo Sigit Prabowo.

Suyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, kegiatan merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:Terdakwa Korupsi di Ditjen Bea Cukai Minta Rp30 Juta ke Pengusaha Miras, Dalihnya untuk CSR Bencana Aceh

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal institusi. "Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat," tutup Suyudi.

Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

Sebelumnya, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara.

Bambang menegaskan bahwa para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," papar Bambang.

Baca Juga:Indonesia Gelar Dialog Global Bahas Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

 

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep. 

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.

Baca Juga:Ombudsman Usulkan Pemasyarakatan Jadi Badan Sendiri

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara (DAM) Jadi Pemegang Saham GMFI, Siap Disetorkan ke Garuda (GIAA)
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Sampaikan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut, Ini Harapan Forum Jakarta Nahdliyin untuk Hakim Tipikor
• 3 jam laludisway.id
thumb
Foto: Roy Suryo Tertawa Lebar saat Jokowi Pamerkan Ijazah di Persidangan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Karo Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Munthe
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Jokowi Merasa Direndahkan: 34 Juta Orang Percaya Ijazah Palsu
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.