Pemerintah Kaji Perluasan Cakupan PBI-JK hingga Desil 8, Jangkau 80 Persen Penduduk

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga kelompok masyarakat Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara sederhana, Desil 1–8 menggambarkan kelompok 80 persen penduduk apabila masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah.

BACA JUGA: Kemensos Rancang Skema Baru PBI-JK, Ini Rencana Pembagian Pembiayaan Iuran Desil 1-8

Namun, hal ini tidak berarti seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis menerima bantuan iuran pemerintah.

Rencana ini bertujuan memperluas perlindungan kesehatan, tidak hanya bagi masyarakat miskin, tetapi juga kelompok rentan yang secara ekonomi belum sepenuhnya mapan.

BACA JUGA: Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Membuka Akses Pendidikan Gratis Bagi 44 Ribu Anak

“Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan,” kata Gus Ipul, Kamis (5/11).

Menurut Gus Ipul, selama ini bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

BACA JUGA: Gus Ipul Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Harus Bekerja dengan Disiplin dan Kode Etik

Namun, dalam kenyataannya, kelompok masyarakat di atas Desil 5 juga masih menghadapi risiko ekonomi ketika mengalami sakit berat.

Apalagi, hasil pemutakhiran DTSEN pada awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan, sebagian besar karena terjadi pergeseran status kesejahteraan ke Desil 6–10.

“Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah,” ujarnya.

Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa.

Sementara itu, berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Gus Ipul menjelaskan pemerintah sedang menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam salah satu rancangan, masyarakat Desil 1–4 akan ditanggung APBN, Desil 5–6 oleh APBD kabupaten/kota, sedangkan Desil 7–8 oleh APBD provinsi.

Namun, pembagian tersebut belum final.

Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kemungkinan penerapan secara bertahap.

“Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah,” katanya.

Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.

Gus Ipul menegaskan, perluasan cakupan hingga Desil 8 bukan berarti seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut otomatis memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.

Setiap calon penerima tetap harus melalui pemadanan, verifikasi, dan validasi data.

Masyarakat yang iurannya sudah menjadi kewajiban pemberi kerja, seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja penerima upah di perusahaan, tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema ini.

“Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, DTSEN memungkinkan pemerintah melakukan pembagian tanggung jawab secara lebih jelas sekaligus mengurangi tumpang tindih pembiayaan antara pusat dan daerah.

Pemerintah menargetkan pemutakhiran DTSEN rampung pada akhir 2026.

Skema anggaran baru diharapkan dapat mulai diajukan pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun waktu pemberlakuannya masih menunggu kesiapan regulasi dan penganggaran.

Gus Ipul menjelaskan rancangan masa transisi mengedepankan prinsip keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat.

Peserta yang saat ini aktif direncanakan tetap memperoleh jaminan kesehatan sampai proses pengalihan pembiayaan selesai.

Sementara itu, peserta nonaktif dari Desil 1–4, terutama penderita penyakit kronis dan katastropik, menjadi prioritas reaktivasi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” katanya.

Lebih jauh, Gus Ipul menjelaskan perluasan PBI-JK juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kepastian layanan di fasilitas kesehatan.

Dengan kepesertaan yang lebih stabil, puskesmas dan fasilitas kesehatan dapat lebih mengutamakan pemeriksaan dini, pencegahan penyakit, serta pendampingan pasien dengan penyakit kronis.

“Tujuannya bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan tujuan akhir dari pembenahan tersebut adalah terwujudnya Universal Health Coverage (UHC), yakni perlindungan jaminan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat secara berkelanjutan. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IJTI Usulkan Udin Bernas sebagai Pahlawan Nasional, Gus Ipul Bilang Begini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pupuk Indonesia Jajaki Akuisisi Tambang Fosfat dan Kalium di 4 Negara, Termasuk Rusia
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pakar Dorong Penguatan Aturan Antisipasi Spionase Digital
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Gagal! Pemuda LIRA Bogor Raya Desak Pemakzulan Gibran
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Jokowi Sebut Ijazahnya Dipakai Daftar Kerja hingga Pilpres: Tak Pernah Dipersoalkan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Penyadapan Ilegal Presiden, Pakar: Ada Potensi Pihak Ketiga dan Indikasi Makar
• 53 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.