Jokowi Beberkan Alasan Tunjukkan Ijazahnya saat Sidang Roy Suryo: Karena Saya Tak Yakin...

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beberkan alasan dirinya sengaja tidak menunjukkan ijazah S1 sejak awal dan menunjukkannya di saat sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Kata dia, jika ijazahnya ditunjukkan sejak awal, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Juga :
Momen Jokowi Hampiri Roy Suryo Usai Sidang, Begini Respons Roy
Pengacara Roy Suryo Tanya Jokowi soal Listyo Sigit, Ayah Gibran Lontarkan Jawaban Menohok

"Pertanyaan saya adalah, Saudara Saksi, mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Mengapa Saudara memilih untuk menawarkan restorative justice? Mengapa Saudara memilih untuk supaya minta maaf? Mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Selesai kan urusannya?" tanya pengacara.

"Sebentar. Sebentar ya. Begini, apakah saksi masih mau menjawab? Tadi itu ada pertanyaan, Saudara Saksi sudah menjawab. Ini penegasan, minta lagi, 'Saya bertanya seperti ini kok tidak dijawab?' gitu. Apakah Saudara masih mau menjawab, berkenan menjawab kembali?" tanya hakim.

"Apa yang Saudara alami pada waktu itu?" imbuh pengacara.

Kemudian, Jokowi menjawab bila menunjukkan ijazah langsung, tidak akan menyelesaikan masalah sehingga dia memilih menunjukkannya bila ada forum resmi seperti di pengadilan.

"Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat yang ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia," jawab Jokowi saat menjawab pengacara terdakwa Roy Suryo dalam sidang dugaan fitnah ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :
Begini Reaksi Jokowi saat Ditanya Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Ini Alasan Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Perlihatkan Ijazah di PN Jakarta Timur
Jokowi Keberatan Ijazah Asli Diuji Ulang di Pengadilan, Sebut Dokumen Pribadi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Janji Berantas Praktik Goreng Saham Untuk Pulihkan Kepercayaan Pasar
• 3 jam lalukompas.id
thumb
KPK Telusuri Cukai Djarum Sejak 2010: Dampaknya ke Saham BBCA?
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
[FULL] Kapolri-Purnawirawan Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit CS ke Prabowo
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Siapkan Pembenahan Tanah Abang Atasi Premanisme hingga Peredaran Obat
• 5 jam laludetik.com
thumb
Berita Populer: Kata Pengamat Soal Kecelakaan Maut Truk Molen Bekasi; As Roda BYD Atto 1 Patah
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.