Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) bidang Hukum Islam (Fikih) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Penganugerahan gelar doktor kehormatan tersebut berlangsung dalam rapat senat terbuka yang dirangkaikan dengan peringatan Milad UIN Ar-Raniry di Banda Aceh.
Gelar kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi, pemikiran, dan kiprah Yusril dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya terkait hubungan antara prinsip-prinsip syariah Islam dan sistem hukum nasional.
Dalam sambutannya, Yusril mengakui bahwa dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang secara khusus mendalami hukum Islam, terutama bidang fikih.
“Saya tentu, bukanlah seorang yang pernah menempuh jalur pendidikan formal mengenai hukum Islam, lebih-lebih di bidang fiqih, karena bidang studi yang saya dalami selama ini adalah Hukum Tata Negara, Ilmu Politik dan Filsafat,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ungkap Perjalanan Akademik dan Kontribusinya dalam Pembentukan Hukum NasionalYusril menjelaskan bahwa perjalanan akademiknya selama puluhan tahun telah membawanya mendalami berbagai persoalan ketatanegaraan, termasuk pembentukan konstitusi modern di negara-negara dunia Islam.
Kajian tersebut mencakup negara yang secara resmi menyebut dirinya sebagai negara atau republik Islam hingga negara berpenduduk mayoritas Muslim yang menyusun konstitusi berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip ketatanegaraan Islam.
"Mulai dari negara-negara yang secara spesifik menamakan dirinya sebuah negara atau Republik Islam maupun negara-negara mayoritas Muslim yang berusaha merumuskan norma-norma konstitusinya dengan mempertimbangkan asas-asas bernegara sebagaimana diajarkan di dalam Islam," ujarnya.
Selama sekitar 50 tahun mendalami hukum tata negara, filsafat, dan ilmu politik, Yusril mengaku tidak hanya berkecimpung dalam dunia akademik, tetapi juga terlibat langsung dalam pembentukan berbagai kebijakan hukum nasional.
Keterlibatannya meliputi proses amendemen konstitusi serta penyusunan berbagai norma hukum yang menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.
"Mulai dari amandemen konstitusi, sampai terlibat merumuskan berbagai norma hukum nasional, baik di bidang hukum tata-negara, administrasi negara, hukum perdata, bahkan hukum pidana dan perumusan konvensi internasional," ujarnya.
Menurut Yusril, pengalaman akademik dan keterlibatan dalam pemerintahan menunjukkan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan bagi politisi maupun pejabat publik.
Ia menilai pemahaman terhadap ilmu pengetahuan diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat dirumuskan secara bijaksana, adil, serta sejauh mungkin diterima oleh berbagai pihak.
Yusril Dorong Akademisi dan Politisi Bersinergi Selesaikan Persoalan MasyarakatYusril menekankan pentingnya peran akademisi dalam mengidentifikasi, mengkaji, dan merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Para akademisi hendaknya tetap secara aktif memformulasikan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, serta berusaha keras memberikan jalan ke luar untuk mengatasi dan memecahkan masalah-masalah itu,” katanya.
Menurutnya, kalangan akademisi memiliki kemampuan berpikir kritis berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan yang menjadi bidang keahlian masing-masing.
Kemampuan berpikir kritis dan kreatif tersebut dinilai sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa karena akademisi tidak cukup hanya menyampaikan kritik, tetapi juga perlu menawarkan solusi yang dapat diterapkan.
Karena itu, Yusril mendorong terbangunnya kerja sama yang erat antara akademisi dan politisi dalam menghadapi berbagai tantangan masyarakat.
"Para akademisi dan politisi harus bekerja bahu-membahu mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakatnya. Negara kita adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Sebagaimana kita maklum, ajaran-ajaran Islam itu mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, termasuk pula persoalan-persoalan hukum di dalamnya," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa ajaran agama yang dianut mayoritas penduduk suatu negara umumnya memiliki pengaruh terhadap pembentukan sistem hukum nasional.
Pengaruh tersebut, menurutnya, bahkan dapat ditemukan di negara-negara yang secara resmi menerapkan sistem sekuler dan memisahkan urusan agama dari pemerintahan.
Yusril Tegaskan Hukum Islam Merupakan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat IndonesiaYusril menegaskan bahwa negara tidak dapat mengabaikan keberadaan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat atau dikenal dengan istilah the living law.
Konsep tersebut merujuk pada norma-norma hukum yang terbentuk melalui proses sejarah panjang hingga menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, Yusril menilai hukum Islam merupakan salah satu bentuk hukum yang hidup karena berpengaruh terhadap kesadaran hukum, perilaku individu, serta kehidupan sosial masyarakat.
“Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup, the living law yang bukan saja membentuk kesadaran hukum, tetapi juga menuntun perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan norma-norma hukum itu. Proses legislasi di sebuah negara yang demokratis tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengikuti kemauan pemerintah atau para legislator yang sedang berkuasa,” katanya.
Menurutnya, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam negara demokratis harus memperhatikan norma, nilai, dan kesadaran hukum yang berkembang di masyarakat.
Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi serta merumuskan asas-asas hukum yang hidup di tengah masyarakat sebelum mentransformasikannya menjadi hukum positif.
Yusril mengingatkan bahwa pembentukan aturan yang secara substansial bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Karena itu, ia menilai proses legislasi tidak semestinya hanya mengikuti kehendak pemerintah atau pembentuk undang-undang, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial dan nilai hukum yang berkembang.
Rektor UIN Ar-Raniry Harap Gelar Kehormatan Yusril Perkuat Pengembangan Hukum IslamSementara itu, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Mujiburrahman, berharap penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia.
Mujiburrahman menilai penghargaan tersebut diharapkan menjadi jembatan dalam mentransformasikan pemikiran dan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem hukum positif nasional.
Selain itu, penganugerahan gelar kehormatan tersebut diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum di tingkat nasional.
Prosesi rapat senat terbuka dan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa itu turut dihadiri Wakil Menteri Agama Dr. KH. Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Sejumlah pejabat dan undangan lainnya juga menghadiri kegiatan akademik yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Milad UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut.




