Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa seluas 31 juta hektare laut di Indonesia saat ini masuk kawasan konservasi dan jumlah tersebut akan terus ditambah hingga 97,5 juta hektare pada 2045.
"Target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045 merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," kata Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem, KKP Ahmad Sofiullah di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada KKP pada 2 September 2026 telah menetapkan Konservasi di Perairan Teon, Nila, Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare dan Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, seluas 162.874,03 hektare.
Penetapan dua kawasan konservasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target Indonesia 30x45, yaitu melindungi 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045.
Kedua kawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 pada tanggal 2 September 2026.
"Untuk saat ini totalnya sudah ada 31 juta hektare kawasan konservasi," ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan kawasan secara hukum belum cukup untuk menjamin perlindungan ekosistem. Kawasan yang telah ditetapkan perlu didukung kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, pendanaan berkelanjutan, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
"Penetapan kawasan konservasi bukan tujuan akhir. Setelah ditetapkan, kawasan harus dikelola secara efektif. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi manfaat ekologis sekaligus sosial ekonomi," katanya menambahkan.
Baca juga: KKP dan KI ungkap urgensi pembentukan kawasan konservasi skala besar
Baca juga: Menteri KKP tekankan kedaulatan ekologi dalam pengelolaan laut
"Target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045 merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," kata Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem, KKP Ahmad Sofiullah di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada KKP pada 2 September 2026 telah menetapkan Konservasi di Perairan Teon, Nila, Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare dan Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, seluas 162.874,03 hektare.
Penetapan dua kawasan konservasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target Indonesia 30x45, yaitu melindungi 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045.
Kedua kawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 pada tanggal 2 September 2026.
"Untuk saat ini totalnya sudah ada 31 juta hektare kawasan konservasi," ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan kawasan secara hukum belum cukup untuk menjamin perlindungan ekosistem. Kawasan yang telah ditetapkan perlu didukung kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, pendanaan berkelanjutan, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
"Penetapan kawasan konservasi bukan tujuan akhir. Setelah ditetapkan, kawasan harus dikelola secara efektif. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, masyarakat, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi manfaat ekologis sekaligus sosial ekonomi," katanya menambahkan.
Baca juga: KKP dan KI ungkap urgensi pembentukan kawasan konservasi skala besar
Baca juga: Menteri KKP tekankan kedaulatan ekologi dalam pengelolaan laut





