Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, tersangka baru kasus penyadapan ilegal Irjen Slamet Uliandi (SU) tidak ditahan.
Sementara itu, dia menyebut tersangka lainnya yang sebelumnya ditahan di Rutan Mabes Polri, kini berada di Mako Brimob.
Advertisement
Diketahui, sebelumnya, Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.
"Bahwa sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu tersangka baru kasus penyadapan presiden. Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis malam (5/11/2026) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," katanya.




