Grid.ID - Terungkap sosok pembunuh IRT di Indramayu adalah tetangga korban sendiri. Suami korban pun tak menyangka tetangganya yang dikenal alim jadi dalang pembunuhan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Komariah (45), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dibunuh tetangganya, FSS (31) dan dibantu oleh NW (28). Korban dibunuh di kediamannya pada Senin (2/11/2026) pagi.
Setelah dibunuh, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Mitsubisi Xpander dan dibawa ke Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, yang berjarak sekitar 70 kilometer dari rumah korban. Di tempat sepi, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kemudian menyiram bensin dan membakar mobil berisi jasad tersebut.
Sosok pembunuh IRT di Indramayu ini berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Namun kasus pembunuhan tersebut akhirnya terungkap setelah warga mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Setelah membakar mobil berisi jasad korban, mobil tersebut sempat meledak hingga membuat FSS terpental. Ia pun mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Warga setempat mencurigai kepulan asap pekat dari mobil yang dibakar. Kedua pelaku pun tampak berusaha kabur sembari membawa tas hasil rampok.
Kedua pelaku kemudian digiring ke kantor polisi untuk jalani pemeriksaan, pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Dari hasil penyelidikan, Polres Indramayu menetapkan FSS sebagai otak pembunuhan dan pembakaran jasad, sementara NW berperan mengemudikan mobil yang membawa jasad korban.
Tak hanya melakukan pembunuhan sadis, FSS juga menggondol uang tunai serta perhiasan emas dari rumah korban.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti perhiasan emas, ponsel, pakaian, uang tunai Rp 4.556.000, palu, perkakas, hingga bangkai mobil yang hangus terbakar."
"FSS kami tetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan NW dijerat pasal turut serta membantu tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, dikutip dari Tribunnews.com.
Atas perbuatannya, FSS dan NW dijerat Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), serta Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kesaksian Suami Korban
Suami korban, Dudung Badrun mengungkap sosok pelaku yang menghabisi nyawa istrinya. Sosok pembunuh IRT di Indramayu tersebut dikenal sebagai sosok yang alim.
Dudung tak menyangka, FSS tega melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya. Menurutnya, FSS dikenalnya sebagai sosok yang alim dan rajin pergi ke musala untuk beribadah.
"Sosoknya (FSS) bisa dibilang alim, karena rajin ke musala, dan saya juga sudah mengenal lama, karena sama-sama tinggal di daerah sini," kata Dudung Badrun, dikutip dari Tribun Jabar.
Dudung mengaku keluarganya tak pernah memiliki masalah dengan pelaku. Bahkan, sang istri kerap membantu pelaku dengan memberikannya pekerjaan.
Seperti halnya pada hari pembunuhan terjadi, Komariah meminta pelaku, FSS untuk memperbaiki tiang penangkal petir di halaman rumah serta memasang hiasan tasbih di musala di dalam rumahnya.
"Saya enggak menyangka tersangka sampai setega ini berbuat seperti itu kepada istri saya, bahkan membakar mobil berisi jenazahnya setelah merampok sejumlah barang berharga," ujar Dudung Badrun.
Motif Pelaku
Sosok pembunuh IRT di Indramayu tak lain adalah tetangga korban sendiri yang kerap diminta tolong oleh korban. Seperti yang terjadi pada hari Senin (2/11/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Komariah meminta tolong FSS untuk memperbaiki tiang penangkal petir dan gantungan tasbih di musala rumahnya.
Saat itu, suami korban telah pergi bekerja. FSS tiba-tiba menyerang korban menggunakan palu hingga korban tewas di tempat.
FSS mengaku menganiaya korban secara brutal hingga tewas karena merasa tersinggung oleh ucapan korban yang kerap mengejeknya terkait masalah keuangan, terutama soal pembangunan usaha dan renovasi rumah dari hasil berhutang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian merampas tas berisi uang tunai, emas hingga BPKB mobil korban.
"Setelah dipastikan tidak bernapas lagi, pelaku mengambil tas berisi emas, uang tunai, hingga BPKB mobil milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026).
Karena tak bisa mengendarai mobil, FSS meminta bantuan NW mengemudikan mobil dengan dalih mengangkut barang proyek. Namun saat melihat ceceran darah, NW pun sempat menolak.
Meski demikian, NW akhirnya bersedia mengendarai mobil yang mengangkut jasad korban di kursi tengah. Mereka melewati rute Karangampel, Jatibarang, Cikedung, hingga Subang dan membeli bensin 4,5 liter.
Mereka akhirnya mengakhiri perjalanan di kawasan sepi di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, FSS kemudian membakar mobil berisi jasad korban tersebut.
"Di lokasi tersebut, FSS menyiramkan bensin ke seluruh bagian minibus yang berisi jasad korban lalu membakarnya dengan korek api. Mobil sempat meledak hingga tersangka FSS mengalami luka bakar mencapai 40 persen di tubuhnya," lanjutnya.
Harapan Keluarga
Kepada sosok pembunuh IRT di Indramayu, keluarga korban berharap penyidik Polres Indramayu bisa menerapkan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suami korban, Dudung menduga bahwa pelaku melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus, antara lain pembunuhan berencana, perampokan, pembakaran dan bahkan dugaan mutilasi.
"Jadi jangan disubsidiaritas. Kumulasi. Ini kan pembunuhan. Kalau ada indikasi mutilasi, ada mutilasinya. Kemudian pembakaran. Jadi, harus pasalnya dikumulasi, berlapis-lapis,” kata Dudung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/11/2026).
Dudung berharap agar hukuman terhadap pelaku dapat segera dijatuhkan. Pihak keluarga bakal terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Kami dari keluarga juga akan terus mengawal kasus ini, kebetulan saya juga advokat dan teman-teman dari advokat lainnya juga sudah menyatakan siap untuk membantu," pungkas Dudung. (*)
Artikel Asli




